![]() |
Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot, Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum Ke Kejati Kalbar |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (PONTIANAK) – Anwar
Ryanto Lim, warga pemilik sah lahan seluas dua hektare di Desa Punggur Kecil,
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, melaporkan dugaan penyerobotan
tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tanah yang telah
bersertifikat atas namanya ini kini berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga,
jalan perumahan, hingga rumah pribadi, tanpa seizin atau penjualannya kepada
siapa pun.
Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi
Permana, Anwar menjelaskan bahwa tanah tersebut dibelinya dari Seng Siauw Nam
pada tahun 2018, lengkap dengan akta jual beli yang disahkan oleh PPAT Hawa
Pratiwi.
“Ketika transaksi dilakukan,
kondisi tanah kosong, tidak ada bangunan, hanya semak dan pepohonan,” ujar Raka
pada hari Sabtu (7/6/2025).
Masalah mulai muncul awal 2024,
saat Anwar mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kubu Raya. Hasilnya mengejutkan:
sebagian tanah miliknya ternyata telah dibangun menjadi akses jalan perumahan
oleh pengembang, berdiri rumah pribadi di bagian depan, dan di bagian belakang
terdapat rumah ibadah serta lapangan olahraga.
“Klien kami tidak pernah
memberikan izin kepada siapa pun untuk membangun di atas lahannya,” tegas Raka.
Pihak pengembang dan oknum yang
mengatasnamakan pembangunan demi agama tertentu diduga kuat melakukan
penyerobotan. Pada 27 Maret 2025, Anwar memasang papan informasi kepemilikan
lahan. Saat itulah terungkap bahwa tanah tempat berdirinya rumah ibadah disebut-sebut
sebagai tanah wakaf dari seseorang berinisial NI.
“Informasi di lapangan menyebut
bahwa tanah itu telah dimohonkan hak baru. Kami langsung ajukan keberatan ke
BPN agar tidak menerbitkan hak atas nama pihak lain,” katanya.
Tak hanya ke BPN, surat keberatan
juga dikirimkan ke Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan
dan bangunan yang diduga tanpa izin resmi.
“Rumah ibadah, rumah pribadi, dan
lapangan olahraga berdiri di atas tanah sah milik klien kami. Ini bentuk
perampasan hak dan harus diproses secara hukum,” tegas Raka.
Atas dugaan pelanggaran ini, Raka
dan tim hukum Anwar melaporkan kasus ini ke Kejati Kalimantan Barat pada 3 Juni
2025 dan meminta agar kejaksaan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I
Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya laporan masyarakat dan menjelaskan
proses penanganan pengaduan dimulai dari verifikasi awal dan analisis hukum.
“Jika bukti awal cukup, laporan
akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi dan
pengumpulan dokumen,” jelas Wayan.
Jika dalam proses ditemukan dua
alat bukti awal, maka penyelidikan akan dilanjutkan ke penyidikan guna
menetapkan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil dan materiil. (tim
liputan).
Editor : Hamdan
Social Footer