Breaking News

FGD Sawit Kalbar Tekankan Regulasi Ramp dan Perbaikan Tata Niaga TBS

FGD Sawit Kalbar Tekankan Regulasi Ramp dan Perbaikan Tata Niaga TBS
KALBARSATUSUARA.COM (KUBU RAYA)  — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama GAPKI Cabang Kalbar dan Polda Kalbar menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat” yang berlangsung di Ballroom Kencana Hotel Alimore, Kubu Raya. (9/7/2025).


Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan solusi atas berbagai persoalan tata niaga sawit yang tidak sesuai regulasi, seperti beroperasinya loading ramp ilegal dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun.


Dalam sambutannya mewakili Gubernur Kalbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya forum ini. Ia menyebutkan bahwa subsektor kelapa sawit memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, karena menyumbang pada Produk Domestik Bruto (PDB), menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pengembangan wilayah serta industri hilir.


“Sebagai salah satu provinsi produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia, Kalimantan Barat terus berkomitmen membangun sistem perkebunan yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah lingkungan,” ujarnya.


Ignasius juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar aktif mendukung percepatan pembangunan Kalbar, baik melalui sinergi program pemerintah pusat dan daerah maupun melalui pemanfaatan Dana Desa.


Namun demikian, tantangan seperti deforestasi, degradasi habitat, konflik sosial, dan emisi gas rumah kaca masih membayangi. Di sisi lain, sistem tata niaga tandan buah segar (TBS) juga masih menyisakan berbagai permasalahan yang harus segera diatasi.


Ketua GAPKI Cabang Kalbar Aris Supratman dalam laporan panitia mengungkap sejumlah permasalahan yang mengganggu iklim investasi sektor sawit. Di antaranya pencurian TBS, operasi loading ramp tanpa izin, dan kehadiran PKS tanpa kebun.


“Ini adalah indikator lemahnya pengawasan dan disharmoni regulasi di lapangan,” tegasnya.


Ia mendorong pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit tingkat provinsi sebagai solusi penguatan pengawasan dan tata kelola sawit yang lebih baik.


Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, menjelaskan bahwa sistem tata niaga TBS sebenarnya sudah diatur melalui Permentan No. 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar No. 86 Tahun 2022. Namun kenyataannya, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak tantangan, salah satunya karena dari 359 ramp sawit yang beroperasi, hanya 97 yang memiliki legalitas lengkap atau Nomor Induk Berusaha (NIB).


Kadis Perindag ESDM Kalbar, Dr. H. Syarif Kamaruzaman, menambahkan bahwa keberadaan ramp di satu sisi memberi akses pasar bagi pekebun kecil, namun di sisi lain, tanpa regulasi yang jelas, dapat menimbulkan distorsi harga dan memicu maraknya penampungan TBS ilegal.


Dayang Yuli Samsiah dari DPMPTSP Kalbar menekankan perlunya klasifikasi KBLI yang tegas untuk kegiatan ramp, karena selama ini belum ada dasar perizinan yang jelas sehingga menyulitkan proses pengawasan.


Polda Kalbar melalui Kompol Febriawan menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk terhadap kebun sawit ilegal dan ramp tanpa izin, demi menjaga stabilitas industri sawit Kalbar.


Diskusi interaktif turut menghadirkan penanggap dari unsur hukum dan akademisi seperti Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Prov Kalbar serta dosen Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, yang menyoroti pentingnya legalisasi ramp, penguatan koperasi tani, serta perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam sistem tata niaga ilegal.


Dari diskusi ini, forum merumuskan beberapa poin penting: Evaluasi terhadap PKS tanpa kebun dan ramp yang tak sesuai izin, Pentingnya legalitas ramp berbadan hukum dan bermitra dengan PKS., Urgensi regulasi khusus ramp sawit serta penyesuaian klasifikasi KBLI, Penegakan hukum tanpa pengecualian terhadap pelanggaran tata niaga, Pembentukan Tim Terpadu Provinsi untuk mendampingi tata kelola sawit dan Tim melibatkan Dinas Perkebunan, Disperindag, Disnaker, GAPKI, dan pihak terkait lainnya.(Tim Liputan)

Editor : Fds

 


Type and hit Enter to search

Close