Massa Lempari Kantor Polisi dengan Molotov, Polisi Amankan 9 Tersangka

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) – Polri melalui Polres Metro Jakarta Timur menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah hukumnya. Dari sebelumnya empat orang yang telah ditangkap, kini bertambah lima tersangka baru.

 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum., mengungkapkan pengusutan kasus ini masih terus berjalan karena diduga ada kelompok lain yang turut berperan sebagai provokator dalam aksi anarkistis tersebut.

 

Peristiwa penyerangan itu sebelumnya berlangsung ricuh. Massa melempari markas polisi dengan batu dan bom molotov, hingga menyebabkan puluhan kendaraan terbakar dan fasilitas kepolisian mengalami kerusakan berat.

 

“Dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis perusakan mako polres dan polsek. Secepatnya akan kita kabari,” ujar Kombes Pol Alfian pada hari Sabtu (6/9).

 

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku perusakan dan terus mendalami jaringan kelompok yang terlibat, demi memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di Jakarta Timur. (tim liputan).

 

Editor : Herman