![]() |
| Barang Bukti Hasil Kejahatan Bajak Laut |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) –
Kepolisian mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan melalui jalur
perairan atau yang dikenal sebagai kejahatan “bajak laut” yang selama ini
meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat, khususnya kawasan bantaran
sungai.
Hal tersebut terungkap dalam
Rilis Awal Tahun 2026 Polres Kubu Raya yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya, Kompol
Andri Syahroni, S.I.P., M.M dengan di damping Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU
Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H Kanit Jatanras Polres Kubu Raya serta Kanit
Reskrim Polsek Sungai Ambawang Di Halaman Mako Polsek Ambawang Jln Trans
Kalimantan, Senin (26/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut,
polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi
pencurian terorganisir dengan sasaran kapal, permukiman warga, hingga fasilitas
pemerintah.
“Kejahatan ini dilakukan secara
terstruktur. Ada pemodal dan ada pelaku lapangan,” ungkap Kapolsek Sungai
Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, satu
tersangka ditangani oleh Polsek Sungai Ambawang, sementara empat lainnya
ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. Para pelaku menerima modal awal dari
pemodal dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp3 juta sebelum beraksi.
Menyasar Mesin Speed Boat
Target utama kelompok ini adalah
mesin speed boat. Selain itu, pelaku juga mencuri body speed, tangki bahan
bakar, pompa celup, genset, aki, mesin Robin, baling-baling, jangkar, tali
tambang, hingga water cooler.
Sementara di permukiman warga,
barang yang dicuri berupa uang tunai, handphone, perhiasan, dan barang
elektronik.
Aksi pencurian dilakukan dengan
modus berpura-pura memancing untuk mengamati situasi. Setelah memastikan
kondisi aman, pelaku beraksi secara berkelompok pada dini hari, umumnya antara
pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Dua TKP, Aksi Beruntun
Polisi saat ini menangani dua
laporan polisi, yakni LP Nomor 18 dengan TKP di Desa Pengkarek dan LP Nomor 19
terkait pencurian barang inventaris milik Dinas PUPR/Balai Wilayah Sungai
(BWS). Kedua kejadian tersebut terjadi pada 23 November 2025.
Pada TKP pertama, pelaku mencuri
satu unit handphone Oppo A18, satu unit televisi, dua mesin speed boat 18 PK
merek Tohatsu, serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang. Setelah itu,
pelaku kembali beraksi dengan mencuri mesin speed milik BWS yang tidak dijaga.
Penangkapan Berawal dari
Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini berawal
dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil
mengamankan para pelaku saat membawa hasil curian menggunakan kendaraan roda
empat.
Dari penangkapan tersebut, polisi
menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin speed boat dan alat pembongkar
mesin.
Hasil pemeriksaan mengungkap
bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kubu Raya, tetapi juga di
Pontianak, Sanggau, hingga Sintang.
Pemodal Masih Buron
Selain lima tersangka yang telah
diamankan, polisi juga menetapkan dua orang pemodal berinisial D dan R sebagai
daftar pencarian orang (DPO). Upaya penangkapan telah dilakukan, namun keduanya
berhasil melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan sejumlah mesin speed boat
sebagai barang bukti dari rumah DPO.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di bantaran sungai, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan para pelaku atau aktivitas mencurigakan di wilayah perairan. (tim liputan).

Social Footer