Breaking News

Bajak Laut Jalur Sungai Dibekuk, Polisi Amankan Lima Tersangka di Kalbar

Barang Bukti Hasil Kejahatan Bajak Laut

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepolisian mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan melalui jalur perairan atau yang dikenal sebagai kejahatan “bajak laut” yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat, khususnya kawasan bantaran sungai.

 

Hal tersebut terungkap dalam Rilis Awal Tahun 2026 Polres Kubu Raya yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, S.I.P., M.M dengan di damping Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H Kanit Jatanras Polres Kubu Raya serta Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Di Halaman Mako Polsek Ambawang Jln Trans Kalimantan, Senin (26/1/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian terorganisir dengan sasaran kapal, permukiman warga, hingga fasilitas pemerintah.

 

“Kejahatan ini dilakukan secara terstruktur. Ada pemodal dan ada pelaku lapangan,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada dalam keterangannya.

 

Dari hasil penyelidikan, satu tersangka ditangani oleh Polsek Sungai Ambawang, sementara empat lainnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. Para pelaku menerima modal awal dari pemodal dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp3 juta sebelum beraksi.

 

Menyasar Mesin Speed Boat

 

Target utama kelompok ini adalah mesin speed boat. Selain itu, pelaku juga mencuri body speed, tangki bahan bakar, pompa celup, genset, aki, mesin Robin, baling-baling, jangkar, tali tambang, hingga water cooler.

Sementara di permukiman warga, barang yang dicuri berupa uang tunai, handphone, perhiasan, dan barang elektronik.

 

Aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura memancing untuk mengamati situasi. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku beraksi secara berkelompok pada dini hari, umumnya antara pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB.

 

Dua TKP, Aksi Beruntun

 

Polisi saat ini menangani dua laporan polisi, yakni LP Nomor 18 dengan TKP di Desa Pengkarek dan LP Nomor 19 terkait pencurian barang inventaris milik Dinas PUPR/Balai Wilayah Sungai (BWS). Kedua kejadian tersebut terjadi pada 23 November 2025.

 

Pada TKP pertama, pelaku mencuri satu unit handphone Oppo A18, satu unit televisi, dua mesin speed boat 18 PK merek Tohatsu, serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang. Setelah itu, pelaku kembali beraksi dengan mencuri mesin speed milik BWS yang tidak dijaga.

 

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku saat membawa hasil curian menggunakan kendaraan roda empat.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin speed boat dan alat pembongkar mesin.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kubu Raya, tetapi juga di Pontianak, Sanggau, hingga Sintang.

 

Pemodal Masih Buron

 

Selain lima tersangka yang telah diamankan, polisi juga menetapkan dua orang pemodal berinisial D dan R sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upaya penangkapan telah dilakukan, namun keduanya berhasil melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan sejumlah mesin speed boat sebagai barang bukti dari rumah DPO.

 

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di bantaran sungai, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan para pelaku atau aktivitas mencurigakan di wilayah perairan. (tim liputan).

 


Type and hit Enter to search

Close