![]() |
| Polisi Amankan Lokasi Karhutla Sungai Malaya, seluas 5 Hektar lebih |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) –
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang melakukan kegiatan olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP) serta pemasangan garis polisi (police line) di lokasi
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Kencana Utama, Desa
Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu
(28/1/2026) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan
sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi karhutla sebagai bagian dari proses
penyelidikan guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di
wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu pagi
sekitar pukul 08.30 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat
terkait terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Malaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sungai Ambawang langsung
melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus melakukan upaya pemadaman api.
Olah TKP dan pemasangan garis
polisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel
Armada, S.Tr.K., M.H., dan didampingi sejumlah personel, di antaranya Kanit
Reskrim IPDA Stepanus Boni, S.H., Panit Intelkam AIPTU Sabinus Mantar, S.Pd.,
Banit Reskrim AIPTU Aris Wuryoatmoko, serta para Bhabinkamtibmas dan personel
Reskrim Polsek Sungai Ambawang lainnya.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU
Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. menegaskan, hasil olah TKP menunjukkan
luasan kebakaran hutan dan lahan mencapai sekitar 5 hektare. Pihak kepolisian
telah mengamankan lokasi dengan pemasangan police line dan saat ini fokus
melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku pembakaran.
“Kami tidak akan mentolerir
tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang
terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran akan diproses hukum secara tegas
tanpa pandang bulu, sesuai undang-undang yang berlaku. Karhutla adalah
kejahatan serius yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan
masyarakat. Kami pastikan pelaku akan kami kejar dan tindak,” tegas IPTU
Reyden.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU
Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa lokasi kebakaran berada di
Dusun Kencana Utama RT 003/RW 004 Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai
Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan
mencapai ± 5 hektare.
Dari hasil pendataan, lahan yang
terbakar diketahui dimiliki oleh beberapa warga yang berdomisili di sekitar
Kecamatan Sungai Ambawang dan Kota Pontianak, di antaranya H. Misdu, Ustad
Baihaqi, H. Basir, dan Syarif Hasan.
Lebih lanjut, dari informasi awal
yang diperoleh di lapangan, sumber api karhutla tersebut diduga berasal dari
lahan milik H. Misdu. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemasangan
garis polisi di sekitar lokasi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seluruh rangkaian kegiatan olah
TKP dan pemasangan police line berakhir pada pukul 18.00 WIB. Selama kegiatan
berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (tim liputan).
Editor : Heri

Social Footer