Breaking News

Belum Lama Menjabat, 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat OTT KPK

Belum Lama Menjabat, 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat OTT KPK

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) – Gelombang operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik daerah. Dalam rentang waktu sekitar delapan bulan, sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026, sedikitnya sepuluh kepala daerah hasil kontestasi politik pasca Pemilu dan Pilkada 2024 terseret kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).

 

Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai daerah dengan waktu penindakan yang berbeda. Namun, modus yang muncul relatif serupa, mulai dari dugaan suap proyek, gratifikasi, pemerasan, hingga praktik jual beli jabatan dalam birokrasi daerah.

 

Fenomena ini menjadi sorotan publik karena sebagian besar pejabat yang terjaring OTT tersebut baru menjabat dalam waktu relatif singkat setelah memenangkan kontestasi politik 2024.

 

Kasus terbaru terjadi pada 13 Maret 2026 yang menjerat Syamsul Auliya Rachman, Bupati Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan suap terkait proyek pembangunan daerah yang terjadi pada bulan Ramadan.

 

Beberapa hari sebelumnya, pada 10 Maret 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap M. Fikri Thobari, Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan daerah.

 

Kasus lain terjadi pada 3 Maret 2026 ketika Fadia Arafiq, Bupati Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah. Meski sempat membantah, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

 

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, dua kepala daerah juga terseret operasi penindakan KPK. Mereka adalah Sudewo, Bupati Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga terlibat praktik suap jual beli jabatan, serta Maidi, Wali Kota Kota Madiun, Jawa Timur, yang diduga menerima gratifikasi serta fee proyek yang berkaitan dengan program pembangunan dan dana CSR.

 

Rangkaian OTT tersebut sebenarnya telah dimulai sejak akhir 2025. Pada 18 Desember 2025, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan.

 

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 10 Desember 2025, Ardito Wijaya, Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, juga terjaring OTT terkait dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.

 

Sementara itu, pada 7 November 2025, KPK lebih dulu menangkap Sugiri Sancoko, Bupati Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan daerah.

 

Di tingkat provinsi, penindakan juga menyasar pejabat lebih tinggi. Abdul Wahid, Gubernur Riau, dilaporkan terjaring OTT pada November 2025 terkait dugaan pemerasan dan suap dalam proyek infrastruktur daerah.

 

Rangkaian kasus ini bahkan telah dimulai sejak Agustus 2025 ketika Abdul Aziz, Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, ditangkap dalam OTT pada 7–8 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit daerah.

 

Serangkaian penindakan ini memperlihatkan bahwa persoalan integritas kepala daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan lokal di Indonesia.

 

Sejumlah pengamat menilai, fakta bahwa para pejabat tersebut baru menjabat dalam waktu relatif singkat setelah kontestasi politik 2024 menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta praktik politik biaya tinggi dalam pemilihan kepala daerah.

 

Kasus-kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mandat publik yang diberikan melalui pemilu membawa tanggung jawab besar. Integritas pejabat publik tidak hanya diuji saat kampanye, tetapi terutama ketika mereka memegang kewenangan dalam mengelola anggaran dan kebijakan daerah. (tim liputan)

 


Type and hit Enter to search

Close