![]() |
| Di Balik Pelantikan Staf Ahli Bupati Pandeglang |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (BANTEN) -
Sebagian publik di media sosial, tengah ramai membahas kasus kecelakaan maut
yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, Ahmad
Mursidi.
Sebelumnya, polisi telah
menetapkan Mursidi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di depan SDN
Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026
lalu.
Hal yang menyita perhatian, yakni
Mursidi belum kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku
yang menabrak kerumunan warga dalam insiden tersebut.
Kini, sebagian publik dibuat
tercengang saat Mursidi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,
Hukum, dan Politik di Pemkab Pandeglang saat proses hukum yang menjeratnya
masih belum selesai.
"Polisi tak menahan pelaku
tabrakan yang menewaskan 2 orang," tulis postingan Instagram
@feedgramindo, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
"Tersangka justru dilantik
menjadi staf ahli Bupati Pandeglang," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya
proses hukum yang tengah menjerat Staf Ahli Bupati Pandeglang itu? Berikut
fakta terkini di antaranya.
Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2
Orang
Dalam kasus ini, total korban
mencapai 9 orang, dan 2 orang yakni seorang siswa SD dan pedagang telah
dinyatakan meninggal dunia.
Kala itu, Mobil Toyota Kijang
Innova yang dikemudikan tersangka menabrak kerumunan warga, termasuk siswa
sekolah dasar yang sedang berada di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, total
korban mencapai 9 orang yang terdiri dari 7 siswa SD, 1 pedagang, dan 1 tenaga
sales.
Secara terpisah, Kanit Gakkum
Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian menjelaskan, penetapan
tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
"Dari awal kejadian, kami
sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti
elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dikutip
dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
"Setelah dilakukan gelar
perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang
bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Ihwal Tersangka Belum Ditahan
Sofyan menilai, pihaknya
memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, didasarkan pada
kondisi medis tersangka yang membutuhkan perawatan rutin.
Polisi berdalih, tersangka saat
itu harus menjalani cuci darah sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Di sisi lain, Sofyan menyebut
pihak keluarga Mursidi juga telah mengajukan permohonan dengan surat keterangan
dokter, sehingga dinilai ada jaminan tersangka bersikap kooperatif.
"Tidak ada penangguhan
penahanan karena memang belum dilakukan penahanan," tutur Sofyan.
"Yang ada hanya permohonan
dari keluarga karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit," jelasnya.
Atas penangguhan tersebut, polisi juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.* (Sumber : Jaringan Promedia).

Social Footer