Breaking News

Di Balik Pelantikan Staf Ahli Bupati Pandeglang, Ada Jeratan Kasus Kecelakaan Maut yang Masih Bayangi sang Pejabat

Di Balik Pelantikan Staf Ahli Bupati Pandeglang

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (BANTEN) - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai membahas kasus kecelakaan maut yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi.

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mursidi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026 lalu.

 

Hal yang menyita perhatian, yakni Mursidi belum kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku yang menabrak kerumunan warga dalam insiden tersebut.

 

Kini, sebagian publik dibuat tercengang saat Mursidi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di Pemkab Pandeglang saat proses hukum yang menjeratnya masih belum selesai.

 

"Polisi tak menahan pelaku tabrakan yang menewaskan 2 orang," tulis postingan Instagram @feedgramindo, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

 

"Tersangka justru dilantik menjadi staf ahli Bupati Pandeglang," sambungnya.

 

Lantas, bagaimana sebenarnya proses hukum yang tengah menjerat Staf Ahli Bupati Pandeglang itu? Berikut fakta terkini di antaranya.

 

Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Orang

 

Dalam kasus ini, total korban mencapai 9 orang, dan 2 orang yakni seorang siswa SD dan pedagang telah dinyatakan meninggal dunia.

 

Kala itu, Mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan tersangka menabrak kerumunan warga, termasuk siswa sekolah dasar yang sedang berada di sekitar lokasi.

 

Akibat kejadian tersebut, total korban mencapai 9 orang yang terdiri dari 7 siswa SD, 1 pedagang, dan 1 tenaga sales.

 

Secara terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

 

"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

 

"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

 

Ihwal Tersangka Belum Ditahan

 

Sofyan menilai, pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, didasarkan pada kondisi medis tersangka yang membutuhkan perawatan rutin.

 

Polisi berdalih, tersangka saat itu harus menjalani cuci darah sebanyak 2 kali dalam seminggu.

 

Di sisi lain, Sofyan menyebut pihak keluarga Mursidi juga telah mengajukan permohonan dengan surat keterangan dokter, sehingga dinilai ada jaminan tersangka bersikap kooperatif.

 

"Tidak ada penangguhan penahanan karena memang belum dilakukan penahanan," tutur Sofyan.

 

"Yang ada hanya permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit," jelasnya.

 

Atas penangguhan tersebut, polisi juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.* (Sumber : Jaringan Promedia).

 


Type and hit Enter to search

Close