Breaking News

Kredit Kendaraan Berujung Kesengsaraan Bagi Konsumen, Tukirin Tawarkan Solusinya

Tukirin Suryo Adinagoro, S.E.

KALBARSATUSUARA.COM (PONTIANAK) - Kendaraan merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk menunjang aktifitas sehari-hari bagi sebagian masyarakat, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Sesuai kemampuan masyarakat maka ada yang membeli secara kredit dan ada pula yang membeli secara tunai. Khusus bagi pembeli secara kredit, sering terjadi berbagi persoalan terkait dengan pembayaran angsurannya, diantaranya seperti terlambat membayaran angsuran dan menunggak membayar angsuran.

Maraknya peristiwa yang dikeluhkan warga terkait permasalahan-permasalahan ini mendapat tanggapan dari Tokoh Masyarakat yang juga pengusaha di Kubu Raya, Tukirin Suryo Adinagoro, S.E.

Hal inilah  yang menyebabkan sering terjadinya berbagai macam persoalan dari mulai penagihan-penagihan dan sampai dengan terjadinya penarikan oleh perusahaan pemberi kredit,” ucapnya.

Tukirin Suryo Adinagoro, S.E. merasa prihatin dengan banyaknya hal tersebut, Ia menilai  mayoritas perusahaan pemberi kredit sering kali memperlakukan pembeli kendaraan kredit kurang mengedepankan azas kemanusian dan azas ketimuran.

Seperti misalnya pembeli kendaraan ditagih oleh perusahaan pemberi kredit setiap hari sebelum waktu jatuh tempo apalagi kalau pembeli kendaraan tersebut terlambat bayar. Dan juga sering dihubungi melalui telepon maupun whassap bisa berkali-kali dalam waktu sehari sebelum waktu jatuh tempo, apalagi kalau pembeli kredit tersebut terlambat bayar angsurannya,” ungkapnya.

Bagi pembeli kendaraan secara kredit yang menunggak pembayaran angsuran 2 bulan atau lebih, penagihannya telah diserahkan kepada pihak ke-3 oleh perusahaan pemberi kredit.

“Hal inilah yang terkadang sering menyebabkan terjadinya berbagai macam persoalan antara pihak pembeli kredit dan pihak ke-3 perusahaan, sampai dengan terjadinya penarikan secara paksa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya lagi.

Tukirin mengatakan seharusnya hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi apabila perusahaan pemberi kredit lebih mengedepankan pembinaan dan bukan sebaliknya. Kejadian seperti inilah yang sudah banyak terjadi di masyarakat dan telah menyebabkan keresahan-keresahan di masyarakat  khususnya masyarakat pembeli kendaraan secara kredit.

“Sebaiknya pihak-pihak terkait yang berhubungan langsung dengan hal-hal pembiayaan dan perlindungan konsumen serta aparat penegak hukum segera dapat mengambil langkah dan solusi terbaik untuk melindungi hajat hidup orang banyak terutama masyarakat pembeli kendaraan secara kredit,” pintanya.

Dimana perusahaan pemberi kredit dan pihak ketiganya sering kali telah merugikan, meresahkan dan memperlakukan masyarakat pembeli kredit dengan cara-cara yang tidak bersifat dan berkultur ketimuran.

Untuk itu pemerintah dan atau lembaga-lembaga terkait yang berhubungan langsung dengan pembiayaan diharapkan dapat menetapkan perusahaan pemberi kredit kendaraan roda dua maupun roda empat  cukup ditangani oleh lembaga keuangan perbankan dan atau koperasi saja.

Dan tidak perlu ditangani oleh perusahaan-perusahaan pemberi kredit maupun anak-anak perusahaan dari perbankan pemberi kredit kendaraan,” pungkas Tukirin. (tim liputan).

Editor : Ahmad

 


Type and hit Enter to search

Close