Breaking News

Ternyata Pernikahan Kevin Dan Mariana Yang Viral De Media Tidak Tercatat Di KUA

Ternyata Pernikahan Kevin Dan Mariana Yang Viral De Media Tidak Tercatat Di KUA

KALBARSATUSUARA.COM (PONTIANAK)
 - Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kalimantan Barat menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur yang beredar dan Viral di media sosial, di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat tersebut tidak melibatkan Penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Rabu (9 Agustus 2023).


Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kalimantan Barat, M. Ichsanudin, Ia menyatakan begitu mendengar informasi tersebut dirinya kemudian langsung berkoordinasi dengan ketua Pengurus Cabang (PC) APRI Kabupaten Sambas juga dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebas. 


“Pernikahan antara Kevin (16) dan Mariana (41) yang viral di media sosial itu tidak  tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), artinya pernikahan antara keduanya tergolong Pernikahan Siri,” tegas M. Ichsanudin. 


M. Ichsanudin mengatakan setelah dirinya menerima penjelasan dari Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sambas, Amirun dan Kepala KUA Kecamatan Tebas, Hakimin melaui telfon pada hari Senin (7 Agustus 2023).


“KUA merupakan miniatur Kementerian Agama (Kemenag) karena Tugas dan Fungsi Kemenag terangkum dalam tugas-tugas KUA,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa terkait tugas pokok pelayanan pernikahan, bahwa KUA juga merupakan barisan terdepan Kemenag yang harus mengawal Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Terkait dengan batasan usia minimal usia pernikahan 19 tahun, dijelaskan Ichsanudin, bagi yang akan melangsungkan pernikahan dibawah usia 19 tahun bukan berarti dilarang. 


UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974, membolehkan menikah tercatat atas izin Pengadilan.


“Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan nikah, mengenai persyaratan nikah pasal 4 (j), juga diatur dispensasi dari pengadilan bagi yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU no 1 tahun 1974," jelas Ichsanudin.


Ichsanudin yang merupakan salah satu Penghulu pada KUA Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang saat ini menjadi Ketua Pengurus Wilayah APRI Kalimantan barat ini  juga menegaskan kepada seluruh penghulu di Kalbar agar bekerja sesuai aturan dan profesional dalam memberikan layanan nikah.


"Jika ada yang mendaftar nikah, adakan pemeriksaan berkas persyaratan nikah dengan teliti dan penuh hati-hati. Profesional dalam bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan kode etik penghulu. Jangan sampai ada penyimpangan atau pelanggaran," tegasnya.


Selanjutnya M.Ichsanudin juga berharap kepada para Pejabat Publik maupun  Ormas untuk lebih bijak menyikapi berita serta tidak membuat statemen sebelum mengetahui betul kebenaran berita hususnya menyangkut tugas para Penghulu dan KUA yang sudah berusaha dengan maksimal mengawal eksistensi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Ia juga berharap agar media masa melansir berita lebih lengkap faktanya sehingga dapat menanggulangi beredarnya secara masif informasi hoax alias kabar bohong yang menjadi penyebab muncunya stigma negative bagi institusi maupun stakeholder yang dalam permasalahn ini adalah KUA.


“Sebagai Ketua APRI Kalbar saya berharap semua pihak termasuk teman-teman jurnalis dan media masa yang melansir berita lebih lengkap faktanya sehingga dapat menanggulangi beredarnya secara masif informasi hoax alias kabar bohong,” tegasnya. (tim liputan).


Editor : Nadi

 


Type and hit Enter to search

Close