Breaking News

Dorong Pemerintah Bantu Siapkan Rumah Layak Huni

Tukirin Suryo Adinagoro, S.E.
KALBARSATUSUARA.COM  (KUBU RAYA) Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang sudah berumah tangga, dari rumahlah segala kehidupan bisa ditata, direncanakan dan diatur untuk hidup lebih baik.  Rabu (20 september 2023) 


Pada saat ini masih sangat banyak warga masyarakat indonesia terutama masyarakat kalimantan barat yang belum memiliki rumah sebagai tempat hunian oleh karena keterbatasan kemampuan sehingga belum dapat membangun rumah, membeli rumah baik secara tunai maupun kredit. 


Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah berupaya dengan berbagai macam cara untuk dapat mengupayakan warga masyarakat memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau semisal dengan program bedah rumah, rehab rumah maupun kredit 


Perumahan bersubsidi baik dengan cara subsidi selisih bunga ( SSB) maupun subsidi dengan alokasi pendanaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) namun demikian fakta dan kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati fasilitas-fasilitas tersebut. 


Program perumahan subsidi atau yang lebih dikenal dengan program sejuta rumah hingga hari ini belum dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat negeri ini secara maksimal. 


Hal ini disebabkan oleh karena banyaknya warga masyarakat yang penghasilannya belum memenuhi kriteria mampu untuk mengangsur dan karena pendapatan yang belum pasti sehingga bank-bank pelaksana penyalur perumahan subsidi belum dapat menganulirnya untuk menjadi masyarakat yang layak diberikan kredit atau biasa disebut dengan debitur non bank cable. 


Sebenarnya ada solusi yang dapat menjadi penengah antara pihak masyarakat yang kurang layak diberikan kredit oleh perbankan penyalur fasilitas perumahan subsidi dengan program - program khusus.


Seperti  menggelontorkan program setengah harga dari harga rumah subsidi sehingga masyarakat  kategorikan kurang layak diberikan kredit perumahan bersubsidi menjadi sangat layak. 


Hal ini tentunya dapat mengatasi persoalan masyarakat yang belum dapat memiliki rumah sekaligus dapat mengefisiensikan anggaran perumahan bersubsidi. 


Oleh karena harga dan angsuran yang sangat terjangkau. Semisal pada saat ini harga perumahan terkecil dan termurah adalah tipe 36 bersubsidi terbandrol pada kisaran harga Rp.164 Juta dengan angsuran rata-rata sebesar Rp.1 juta perbulan selama kurang lebih 15 tahun maka apabila dengan program setengah dari harga rumah subsidi akan menjadi hanya Rp.82 Juta per unit rumah tipe 36 dan atau dengan angsuran sebesar Rp.500 ribu perbulan tanpa mengurangi luasan tanah, luasan bangunan, kualitas bangunan maupun fasilitas-fasilitas yang wajib ada didalam kawasan perumahan tersebut seperti jalan rabat beton, drainase, listrik, fasum dan fasos. 


Tentulah hal ini banyak menguntungkan semua pihak seperti misalnya untuk APBN pemerintah dapat terjadi efisiensi anggaran yang seharusnya Rp 164 Juta hanya untuk membiayai 1 unit rumah tipe 36 bersubsidi namun dengan program ini bisa membiayai 2 unit rumah tipe 36 bersubsidi. 


Termasuk juga dapat menyerap masyarakat yang terkategorikan kurang layak diberikan fasilitas kredit menjadi layak dan sangat terjangkau, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat dalam jumlah semakin banyak. 


Program setengah harga rumah bersubsidi ini dapat terwujud apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara serius menangani persoalan kebutuhan rumah hunian yang layak dan terjangkau bagi warga masyarakat negeri ini terutama warga masyarakat Kalimantan Barat.


Cara yang dapat dilakukan untuk menghadirkan perumahan bersubsidi setengah harga adalah : Pertama dengan cara menjual rumahnya saja tanpa harus menjual fasilitasnya seperti misalnya kawasan perumahan bersubsidi dibangun diatas lahan HGU dan atau lahan Hak pakai dan atau lahan terlantar milik negara, sehingga pembiayaan pembelian lahan untuk rumah, jalan, irigasi, fasos maupun fasum tidak lagi terjadi cost pembiayaan. 


Kedua biaya perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) khusus untuk perumahan bersubsidi tipe 36 seharusnya ditiadakan. 


Ketiga biaya penerbitan sertifikat dan biaya pemecahan sertifikat seharusnya juga tanpa biaya mengingat perumahan ini adalah perumahan bersubsidi. 


Keempat pembangunan jalan dan drainase pada kompleks perumahan seyogyanya dibangun oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari alokasi anggaran dana Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang biasanya dana ini diturunkan setelah komplek perumahan selesai dibangun namun untuk program setengan harga rumah subsidi ini sebaiknya diturunkan di depan sehingga akan mengurangi cost pembiayaan. 


Dengan demikian maka perumahan bersubsidi ini hanya cukup membiayai pembangunan rumahnya, fasilitas sosial, KWH listrik dan instalasi listriknya. Sehingga harganya bisa dijual oleh pengembang senilai Rp.82 juta atau dengan angsuran sebesar Rp.500 ribu per bulan selama 15 tahun. Dapat kita kategorikan sebagai beli rumahnya saja tidak perlu beli fasilitasnya. (Tim liputan)

Editor : lan



 


Type and hit Enter to search

Close