Breaking News

Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Warga Sungai Ambawang, Ternyata Begini Pengakuannya

Pencuri Kotak Amal Masjid Yang Ditangkap Warga Sungai Ambawang
KALBARSATUSUARA.COM (KUBU RAYA) – Seringnya kehilangan kotak amal masjid membuat pengurus masjid Nurul Qolby yang berada di pinggir jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang gerah, hingga pada hari Selasa Malam (26 September 2023) pengurus masjid berhasil menangkap tangan pelaku pencuri kotak amal masjid berinisial AH.

Kontan saja penangkapan pelaku itu kemudian mengundang reaksi jamaah masjid yang berad disekitar masjid, nasib naas pencuri kotak amal masjid berinisial AH tersebut kemudian nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang marah.


Penangkapan pelaku pencuri kotak amal masjid tersebut disampaikan oleh salah satu pengurus bernama Ustad Jumat, yang mengatakan seringnya kehilangan kotak amal sehingg pengurus masjid kemudian memasang CCTV dan kemudian berhasil menangkap pelaku ini.


“Iya kami berhasil menangkap pelaku pencuriu kotak amal masjid kami dan hampir saja menjadi amukan massa untung kami segerah serahkan ke Polsek Sui Ambawang yang gak jauh dari sini,” ucap Ustad Jumat.


Saat ditanya pelaku pencuri kotak amal masjid berinisial MH itu melakukan pencurian karena kebutuhan pulang Kampung dan untuk membeli Narkoba serta bermain judi Online.


Pelaku Pencuri kotak amal masjid berinisial AH tersebut mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal masjid ini, ia mengaku melakukan dengan berpura-pura menjadi jamaah sholat di masjid Nurul Qolby tersebut.


“Saya mengambil kotak amal tersebut dan menyimpan di samping masjid saya buka dengan menggunakan obeng,” ucapnya.


Penangkapan terduga pelaku pencurian kotak amal masjid tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Budi Sutiyono, Ia mengatakan saat ini terduga pelaku berada di Mapolsek Sungai Ambawang.


“Iya benar ada warga yang telah melaporkan adanya pencurian Kotak Amal Masjid dan kami telah tindak lanjuti dengan membawa terduga pelaku ke Mapolsek,” terang Kapolsek.


Saat ini anggotanya sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa penangkapan pelaku pencurian kotak amal masjid oleh pengurus masjid Nurul Qolby Sui Ambawang Kuala.


“Kita sedang dalami kasus pencurian kotak amal oleh pelaku berinisial AH ini dan kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang lain, atas perbuatannya pelaku AH diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Kapolsek (tim liputan).


Editor : Ahmad

 


Type and hit Enter to search

Close