KM Alias YOTI (39) Pelaku Pembunuhan Sadis Di Gg Sakura |
KALBARSATUSUARA.COM (KUBU RAYA) – Terduga pelaku perampokan yang mengakibatnya tewasnya sepasang suami istri bernama Thin Djuk Tjhon (65) dan The Moi Tju (74) akhirnya ditangkap polisi, penangkapan tersangka ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K, MH saat press rilis di Mapolda Kalbar Jalan A Yani Pontianak pada hari Selasa (26 September 2023).
Pelaku pembunuhan Sadis Pasangan Suami Istri
(Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) warga Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan
Sungai Raya adalah KM Alias YOTI (39) yang merupakan residivis pembunuhan dan penyalahgunaan
Narkotika.
“KM Alias YOTI adalah residivis pembunuhan dan
penyalahgunaan Narkotika dan berhasil ditangkap oleh petugas gabungan di depan
Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada
Selasa (26/9/23) pukul 02.00 WIB.,” terang Kapolda.
Dari informasi diperoleh aparat kepolisian
Pelaku berinisial KM Alias YOTI ini tinggal di gang Sakura juga dan jaraknya
rumah pelaku tidak jauh dari TKP, jadi ia memahami betul gerak gerik korban
beserta keluarganya dan perlu diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian
di warung korban.
Kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka KM Alias
YOTI bermula pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB, pelaku masuk kedalam
rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area
dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya
pelaku kedalam warung atau rumah korban.
Namun pada hari itu pada saat YOTI menuju
kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Als
ACU.
Karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil
sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan
memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh
tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau di atas meja dan
menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas
berlumuran darah dan akhirnya tewas.
Kemudian YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu
dengan Tjhin Djuk Tjhon Als Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena
sakit stroke yang sudah lama dideritanya, YOTI mendekatinya dan memegan baut
panjang dan sebilah pisau, lalu YOTI langsung memukul kepala Abun menggunakan
baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI
membekap muka Abun dengan sebuah batal, selanjutnya YOTI menusukan pisau
tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Als Abun tewas
bersimbah darah.
Kemudian setelah melakukan perbuatanya tersebut
tersangka atas nama KM Alias YOTI (39) yang merupakan residivis pembunuhan dan penyalahgunaan
Narkotika kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap apparat kepolisian
di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu
Raya pada Selasa (26/9/23) pukul 02.00 WIB.
Atas perbuatannya YOTI diancam dengan Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tim
liputan).
Editor : Ahmad
Social Footer