Satgas Gabungan Laksanakan Razia Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Pontianak |
KALBARSATUSUARA.COM (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan peningkatan kesadaran
masyarakat tentang larangan atau aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah
diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010
tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Keseriusan Pemerintah Kota
Pontianak itu ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan bersama
instansi serta elemen terkait termasuk NGO The Union dan Masyarakat Kota
Pontianak itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pontianak, Septiko pada saat memimpin
pelepasan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak yang akan
melaksanakan penertiban beberapa titik daerah di Kota Pontianak pada hari Rabu
(15 November 2023).
“Perda Kota Pontianak Nomor
10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini adalah bertujuan untuk
memberikan udara bersih kepada masyarakat Kota Pontianak, khususnya kepada
anak-anak, ini sudah dilaksanakan cukup lama dari tahun 2010, saat ini kita
akan lakukan penegakan Perda tersebut dan akan dilakukan Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) bagi pelangar Perda tersebut baik perokok maupun maupun pengelola
tempat,” jelas Septiko.
Kepala Dinas Kesehatan Kota
Pontianak ini mengatakan sampai tahun 2023 ini pihaknya telah melakukan operasi
penertiban di Fasilitas Kesehatan, Tempat Pendidikan, Kantor-kantor Pemerintah
dan Tempat Permainan Anak di Wilayah Kota Pontianak.
“Hal tersebut sudah kita
laksanakan mulai dari sosialisasi hingga penegakkan Perda tersebut yang sudah
kita mulai dari tahun 2010 dan Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat Apresiasi
oleh The Unian sebagai daerah ketiga terbaik dalam penyelengaraan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) setelah DKI Jakarta dan Kota Bogor dan akan kami terus tingkatkan
dalam upaya memberikan udara bersih di Kota Pontianak,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Satgas
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak, Dayang Yuliani SKM, MPH mengatakan
sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota
Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini tim
gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota
Pontianak melakukan upaya penegagakkan perda tersebut.
“Setelah beberapa waktu
yang lalu kita lakukan sosialisasi tentang Perda KTR tersebut saat ini kita
mulai melaksanakan penegakkan Perda tersebut bersama Intansi terkait antara
lain Dinkes, Satpol PP dan TNI/Polri serta NGO The Union yang juga melibatkan
teman-teman media,” ungkapnya.
Dayang Yuliani menjelaskan
sesuai Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok ada
7 tempat yang menjadi sasaran Perda tersebut yaitu, Tempat Umum, Sarana
Kesehatan, Sarana Pendidikan, Kantor Pemerintah, Rumah Ibadah, Tempat Bermain
Anak dan Fasilitas Angkutan Umum.
“Kali ini Tim kami menyasar
Tempat Umum, Taman Bermain dan ternyata masih ditemukan beberapa perokok yang
melakukan aktifitas merokok tidak pada tempatnya, oleh karenanya kite kenakan
Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Dayang.
Ketua Satgas Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) Kota Pontianak ini menjelaskan dari waktu ke waktu sudah terlihat
peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati Perda Kota
Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
“Hal ini terlihat mulainya
penyedia tempat yang kemudian meyiapkan lokasi khusu merokok dan memasang papan
pengumuman untuk tidak merokok dikawasan yang memang tidak diperbolehkan
merokok, ini tujuannya tentu memberikan kawasan yang sehat bagi masyarakat,”
pungkasnya. (dyt/tim liputan).
Editor : Ahmad
Social Footer