ASN Di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Ditangkap Polisi |
KALBARSATUSUARA.COM
(KETAPANG) - Seorang oknum Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang
berinisial S alias A ditahan penyidik Polres Ketapang, setelah diperiksa selama
10 jam pada Rabu (8/11/2023) malam.
A alias
S yang diketaui berdinas di Bidang Bina Marga ini disebut-sebut memiliki peran
sentral dalam kasus korupsi program bedah rumah tahun 2016 lalu itu.
Sebelumnya,
kasus itu pernah dipaparkan Kapolres Polres Ketapang AKBP Yani Permana, ketika
jumpa pers akhir tahun 2022 lalu. Menurut Yani, indikasi kerugian negara pada
kasus korupsi bedah rumah itu mencapai 1 miliar 230 juta rupiah.
Kuasa
Hukum S alias A, Ichaza Septian Tama,
saat di konfirmasi wartawan membenarkan kalau kliennya itu telah ditahan oleh
penyidik Polres Ketapang.
"Klein
kami diperiksa Penyidik Polres Ketapang pada hari Rabu pukul 10:30 pagi, pukul
setengah sembilan malam, klien kami langsung ditahan," ucapnya ketika
dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Septian
menyebut kalau tak hanya kliennya yang diperiksa dan ditahan oleh penyidik
Polres Ketapang, namun ada juga lima sampai enam orang lainnya.
"Saya
hanya fokus pada klien saya, tapi yang datang pergi, datang pergi itu ada
sekitar lima sampai enam orang, setahu saya ditahan semua," ujarnya.
Septian
menekankan, kliennya tidak menikmati uang dari kerugian negara dari kasus
tersebut. Septian juga menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan
terhadap kliennya.
"Saat
ini kita sedang mengurus pengajuan penangguhan penahanan," tandasnya. (tim
liputan).
Editor
: Ahmad
Social Footer