NABR Ajukan Petisi Untuk Menolak Pencantuman Monyet Ekor Panjang Oleh IUCN |
Tanggal 12 Oktober 2023, Standards and Petitions Committee IUCN menerima petisi awal NABR yang menolak pencantuman monyet ekor panjang oleh IUCN pada tahun 2022 sebagai spesies "terancam punah". Petisi awal NABR yang diajukan ke IUCN pada tanggal 11 September 2023 ini menyimpulkan bahwa alas an ilmiah yang mendasari daftar Terancam Punah tersebut "berat sebelah" dan "tidak berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang ada."
Sebelum bulan Juli 2022, monyet ekor panjang ditetapkan sebagai spesies rentan oleh IUCN. Tahun 2022, IUCN merevisinya menjadi terancam punah berdasarkan tinjauan ilmiah yang diterbitkan oleh Hansen dkk. (2022). 1 Petisi NABR yang diperluas kini menyerukan kepada IUCN untuk menghapus daftar spesies terancam punah dan rentan sampai penilaian status baru atas M. fascicularis dilakukan oleh ilmuwan yang benar-benar independen dan tidak memiliki peran advokasi untuk spesies target.
Petisi NABR yang diperluas ini diajukan setelah publikasi terbaru American Journal of Primatology, sebuah jurnal ilmiah terkemuka, yang mengulas informasi ilmiah yang digunakan untuk menentukan status konservasi monyet ekor panjang.2 Publikasi ini menyimpulkan bahwa semua terbitan literatur yang dikutip untuk mendukung daftar status, Terancam Punah IUCN tidak menyajikan data yang mendukung hipotesis penurunan populasi tersebut. Literatur ini juga tidak menetapkan bahwa spesies monyet ekor panjang berisiko punah.
"Tim peninjau ilmiah NABR merasa senang karena kini Standards and Petitions Committee IUCN akan meninjau masalah ini secara objektif, Mengingat kesalahan penyajian data pada penilaian tahun 2022 dan 2020, kami harap Standards and Petitions Committee IUCN akan menyetujui kesimpulan kami," kata Dr. Ray Hilborn, ilmuwan terkenal di dunia dan anggota tim peninjau ilmiah NABR.
Pengajuan petisi NABR yang diperluas merupakan awal proses resmi dengan Standards and Petitions Committee IUCN untuk meninjau informasi ilmiah yang ada mengenai status spesies ini berdasarkan protokol IUCN.
Monyet ekor panjang adalah spesies bukan hewan pengerat yang paling banyak digunakan untuk pengembangan obat maupun pengujian keamanan dan kemanjuran obat. Spesies ini juga banyak digunakan dalam penelitian kanker, ilmu imunologi, penelitian pengobatan regeneratif dan penyakit genetik.
Monyet ekor panjang dianggap spesies invasif di banyak negara dan wilayah, termasuk Hong Kong3, Indonesia4,5, Mauritius6, Papua Nugini,7 dan Thailand8. Selama puluhan tahun, negara-negara Asia dan Afrika membiakkan monyet ekor panjang bebas patogen tertentu kemudian diekspor ke Amerika Serikat dan berbagai negara lain untuk penelitian biomedis di laboratorium.
"Petisi NABR dan artikel tahun 2023 yang diterbitkan di American Journal of Primatology menunjukkan bahwa monyet ekor panjang tidak terancam punah atau rentan, namun merupakan spesies sangat invasif yang bertumbuh subur di sebagian besar negara tempat tinggal mereka, Kami menyerukan kepada Standards and Petitions Committee IUCN untuk menghapus monyet ekor panjang dari daftar yang salah sebagai spesies yang terancam punah atau rentan, kemudian melakukan penilaian status baru atas spesies ini oleh ilmuwan independen," kata Matthew R. Bailey, Presiden National Association for Biomedical Research.(Tim Liputan).
Editor : Lan
Social Footer