Saat Konferensi Pers, Kepala BNNP Kalbar, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID
(PONTIANAK) – Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Sitaan Tindak
Pidana Narkotika dari tanggal 17 dan 20 Maret 2024 berupa Ganja dengan berat Bruto
+ 6.291,92 gram dari 2 kasus Tindak Pidana Narkotika yang berbeda dengan
total tersangka 2 orang pada hari Rabu (3 April 2024).
Pemusnahan
barang bukti hasil Sitaan Tindak Pidana Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh
Kepala BNNP Kalimantan Barat, Drs. Sumirat
Dwiyanto, M.Si, dihadiri juga oleh Perwakilan Polda Kalbar, Pangdam
XII/Tanjungpura yang diwakili Asintel KodamXII/Tpr, Perwakilan Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, perwakilan Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat.
Hadir
juga Kanwil Kemenkumham Prov.
Kalbar, Direktur Reserse
Narkoba Polda Kalbar , Kepala Kantor Balai BPOM Pontianak, Kapolresta Pontianak,
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, BC TMP Pontianak, Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kalbar, Lembaga Anti Narkotika
(LAN) Kalbar,
Ketua RT 52 Pontianak Tenggara dan Media cetak dan elektronik.
Kepala BNNP Kalbar Sumirat Dwiyanto menyampaikan kasus kronologis beberapa
kasus pengungkapan itu berawal dari data
dan informasi yang diperoleh dari tim
pemberantasan dan intelejen BNNP Kalbar, Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus
pertama, dimana pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, pukul 12.00wib tim
pemberantasan dan intelejen BNNP Kalbar mendapatkan informasi dari tim
interdiksi akan ada paket Ganja yang didistribusikan melalui Jasa Ekspedisi
dari Aceh tujuan Kalimantan Barat.
“Atas laporan tersebut Kabid
Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama personil Bidang pemberantasan
dan intelijen BNNP Kalbar beserta Personil Kanwil Bea Cukai Kalbagbar kemudian
melaksanakan penyelidikan,” jelas Sumirat Dwiyanto.
Kepala BNNP Kalbar Sumirat Dwiyanto menjelaskan bahwa pada hari minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul
12.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki
berinisial DK (39), karyawan Swasta di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten
Kubu Raya, dan seorang residivis kasus yang sama berinisial HY (44).
“Tim berhasil mengamankan tersangka DK dan HY yang merupakan juga karyawan Swasta di jalan Imam Bonjol, kecamatan Pontianak Selatan dari hasil pengembangan tersangka HY di suruh oleh tersangka DK," ujar Sumirat.
Sumirat
mengungkapkan terhadap tersangka Pasal yang sangkakan yaitu pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 111 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35
Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau
penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.
Sementara untuk kronologis pengungkapan kasus kedua berawal pada hari Rabu
tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.40 WIB Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen
BNNP Kalbar mendapatkan Informasi dari BNNP SUMUT terkait dugaan adanya Paket
Narkotika jenis Ganja yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa
Ekspedisi.
“Tim segera bergerak ke kantor Jasa
Ekspedisi untuk melaksanakan Koordinasi dan pendalaman terkait history
pengiriman berdasarkan nomor penerima maupun alamat penerima serta
berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara
untuk pendalaman pengirim paket,” ungkap Kepala BNNP Kalbar ini.
Selanjutnya
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama personil Bidang
pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar beserta Personil Kanwil Bea Cukai
Kalbagbar melaksanakan penyelidikan baik observasi pada alamat penerima sesuai
alamat resi dan observasi pada kantor jasa ekspedisi oleh tim lapangan.
Sesuai
Prosedur Kantor Jasa Ekspedisi, dikarenakan tidak ada yang menerima atau mengambil paket tsb maka status paket berubah return,
selanjutnya BB di amankan ke Kantor BNNP Kalbar untuk proses selanjutnya.
Kepala BNNP Kalbar Sumirat Dwiyanto menyatakan
dalam Pengungkapan kasus Ganja temuan, tim terkendala terkait alamat penerima
yang tercantum pada paket tidak sesuai.
“Nomor HP penerima yang tidak bisa dihubungi dan keterangan saksi dari jasa ekpedisi bahwa tidak ada orang yang menghubungi dan mengambil paket tersebut dengan barang bukti Ganja sebanyak 3.764,2 Garam," paparnya.
Sumirat Dwiyanto menyampaikan dengan terungkapnya dua kasus Narkotika jenis
Ganja ini, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Barat berhasil
menyelamatkan 4.661 jiwa di wilayah Kalimantan Barat yang terancam menjadi
korban penyealahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. (ej/tim liputan).
Editor : Heri
Social Footer