Foto Ilustrasi Sengketa Lahan |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KETAPANG) - Polemik sengketa perdata antara PT Putra
Berlian Indah (PBI) dengan PT Cita Mineral Investindo (CMI) harusnya berakhir
pasca Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memutus menolak gugatan PT PBI dan
menegaskan keabsahanlegalitas PT CMI. Namun, terkesan tak terima pihak PT PBI
terus mengeluarkan pernyataan disejumlah media daring yang narasinya menyebut
tergugat (CMI) tak layak menang perkara itu.
Direktur utama PBI Ahmad Upin
Ramadan menuding, CMI bekerja diluar areal konsesi tambang mereka, bahkan
pihaknya menuding, Pemerintah Kabupaten Ketapang berlaku sangat tidak adil dan
membiarkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas menggarap wilayah
izin PT. Putra Berlian Indah.
Namun, tudingan dari mantan
terpidana kasus penyerobatan lahan tambang yang sempat dicoret KPU Ketapang
sebagai caleg pemilu 2024 dari partai PKB dapil lima terkesan ambigu sebab
beredar kabar kalau perusahaan PT PBI malah diisi oleh para kerabat Bupati
Ketapang.
Dihimpun dari laman direktorat
jendral (dirjen) Administrasi Hukum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM RI,
diperoleh informasi siapa pemegang saham perusahaan itu.
Berdasarkan itu, muncul risalah
awal pihak-pihak pendiri perusahaan. Dalam data tersebut muncul nama keluarga
Bupati Ketapang seperti Maria Raisa Sofia Rantan, Markus Ewi keponakan Bupati,
Yonatan.
Dari penelusuran tersebut muncul
hasil rapat penjualan saham dari Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Perseroan
dan Mauriska Chairunisa selaku Komisaris Perseroan kepada beberapa pihak
diantaranya kepada Markus Ewi sebanyak 28 lembar saham senilai Rp 28 juta,
kepada Maria Raissa Sofia Rantan sebanyak 25 lembar saham atau senilai Rp 28
Juta, kepada Yonatan sebanyak 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta,
Damiamius Yordan sebanyak 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta dan ke
beberapa pihak lainnya.
Dalam salinan akta terbit pada 2
Juni tahun 2022 tersebut terbunyikan susunan perubahan perusahaan PT PBI mulai
dari Direktur Utama Ahmad Upin Ramadan, Direktur Marchristian Jhuvery, Sahat
Fidelis dan Paus Tino Adi Bayir, kemudian Komisaris Utama Markus Ewi dengan
Komisaria Maria Raissa Sofian Rantan, Maurisca Chairunisa, Yonatan dan beberapa
nama lainnya.
Dari informasi kemudian dihimpun
dari satu diantara pihak yang berkaitan dengan awal mula munculnya PT PBI menerangkan
bahwa pendirian perusahaan atas inisiatif Markus Ewi dan Ahmad Upin Ramadan
yang bermaksud menguasai konsesi tambang dengan alasan sebagai putra daerah.
Bahkan, rapat pendirian
perusahaan pernah dilakukan di pendopo Bupati Ketapang sekitar tahun 2022. Saat
itu, rapat dipimpin oleh Markus Ewi dengan beberapa kesimpulan pendirian
perusahaan serta pembagian komposisi saham.
Atas pemikiran tersebut, maka
para pihak yang terlibat dalam rapat pendirian itu bersepakat membentuk
perusahaan yang berkantor di jalan Poros PT Harita dusun Batang Belian
kecamatan Marau kabupaten Ketapang.
"Cita-cita awalnya adalah
mau bekerja. Pak Upin yang pertama kali mencetuskan pendirian PBI disetujui
oleh pak Ewi. Maka rapat lah kita dan pernah rapat di pendopo Bupati antara
tahun 2021 atau 2022 sebelum Upin masuk penjara lah," ungkap sumber.
Dari hasil penelusuran ini publik
menerka-nerka soal statmen Ahmad Upin Ramadan yang terkesan menyalahkan Pemda
Ketapang, padahal jika dirunut perusahaan tersebut malah di isi oleh para
kerabat dekat pemimpin daerah saat ini sehingga ada kesan bahwa polemik yang
terjadi hanya sebuah sandiwara untuk kepentingan kelompok dan terkesan
menganggu jalannya investasi yang sudah berjalan baik di wilayah Kabupaten
Ketapang. (tim liputan)
Social Footer