Breaking News

Semrawut PT PBI, Kalah Gugatan Perdata Melawan PT CMI, Hingga Terkuak Nama Kerabat Bupati Dalam Kepengurusan PBI

Foto Ilustrasi Sengketa Lahan

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KETAPANG) - Polemik sengketa perdata antara PT Putra Berlian Indah (PBI) dengan PT Cita Mineral Investindo (CMI) harusnya berakhir pasca Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memutus menolak gugatan PT PBI dan menegaskan keabsahanlegalitas PT CMI. Namun, terkesan tak terima pihak PT PBI terus mengeluarkan pernyataan disejumlah media daring yang narasinya menyebut tergugat (CMI) tak layak menang perkara itu.  

 

Direktur utama PBI Ahmad Upin Ramadan menuding, CMI bekerja diluar areal konsesi tambang mereka, bahkan pihaknya menuding, Pemerintah Kabupaten Ketapang berlaku sangat tidak adil dan membiarkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas menggarap wilayah izin PT. Putra Berlian Indah.

 

Namun, tudingan dari mantan terpidana kasus penyerobatan lahan tambang yang sempat dicoret KPU Ketapang sebagai caleg pemilu 2024 dari partai PKB dapil lima terkesan ambigu sebab beredar kabar kalau perusahaan PT PBI malah diisi oleh para kerabat Bupati Ketapang.

 

Dihimpun dari laman direktorat jendral (dirjen) Administrasi Hukum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM RI, diperoleh informasi siapa pemegang saham perusahaan itu.

 

Berdasarkan itu, muncul risalah awal pihak-pihak pendiri perusahaan. Dalam data tersebut muncul nama keluarga Bupati Ketapang seperti Maria Raisa Sofia Rantan, Markus Ewi keponakan Bupati, Yonatan.

 

Dari penelusuran tersebut muncul hasil rapat penjualan saham dari Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Perseroan dan Mauriska Chairunisa selaku Komisaris Perseroan kepada beberapa pihak diantaranya kepada Markus Ewi sebanyak 28 lembar saham senilai Rp 28 juta, kepada Maria Raissa Sofia Rantan sebanyak 25 lembar saham atau senilai Rp 28 Juta, kepada Yonatan sebanyak 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta, Damiamius Yordan sebanyak 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta dan ke beberapa pihak lainnya.

 

Dalam salinan akta terbit pada 2 Juni tahun 2022 tersebut terbunyikan susunan perubahan perusahaan PT PBI mulai dari Direktur Utama Ahmad Upin Ramadan, Direktur Marchristian Jhuvery, Sahat Fidelis dan Paus Tino Adi Bayir, kemudian Komisaris Utama Markus Ewi dengan Komisaria Maria Raissa Sofian Rantan, Maurisca Chairunisa, Yonatan dan beberapa nama lainnya.

 

Dari informasi kemudian dihimpun dari satu diantara pihak yang berkaitan dengan awal mula munculnya PT PBI menerangkan bahwa pendirian perusahaan atas inisiatif Markus Ewi dan Ahmad Upin Ramadan yang bermaksud menguasai konsesi tambang dengan alasan sebagai putra daerah.

 

Bahkan, rapat pendirian perusahaan pernah dilakukan di pendopo Bupati Ketapang sekitar tahun 2022. Saat itu, rapat dipimpin oleh Markus Ewi dengan beberapa kesimpulan pendirian perusahaan serta pembagian komposisi saham.

 

Atas pemikiran tersebut, maka para pihak yang terlibat dalam rapat pendirian itu bersepakat membentuk perusahaan yang berkantor di jalan Poros PT Harita dusun Batang Belian kecamatan Marau kabupaten Ketapang.

 

"Cita-cita awalnya adalah mau bekerja. Pak Upin yang pertama kali mencetuskan pendirian PBI disetujui oleh pak Ewi. Maka rapat lah kita dan pernah rapat di pendopo Bupati antara tahun 2021 atau 2022 sebelum Upin masuk penjara lah," ungkap sumber.

 

Dari hasil penelusuran ini publik menerka-nerka soal statmen Ahmad Upin Ramadan yang terkesan menyalahkan Pemda Ketapang, padahal jika dirunut perusahaan tersebut malah di isi oleh para kerabat dekat pemimpin daerah saat ini sehingga ada kesan bahwa polemik yang terjadi hanya sebuah sandiwara untuk kepentingan kelompok dan terkesan menganggu jalannya investasi yang sudah berjalan baik di wilayah Kabupaten Ketapang. (tim liputan)

 


Type and hit Enter to search

Close