Nakes Dan Named Yang Pakai Calo Untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut! |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA)
- Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi
calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan
Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin
Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Pendeteksian dan
penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan
pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding
sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak
praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.
Tiga Oknum Yang Akan
Ditindak Berasal Dari Jakarta, Semarang Dan Surabaya
Sistem berhasil melacak
praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah
menjadi Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan
berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.
Para calo ini menawarkan
jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.
Sistem pembelajaran
berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga
kesehatan dalam melayani masyarakt.
SKP dapat diperoleh
antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau
workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah
sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh
Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.
Kemenkes akan segera
menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang
berat.
“Named dan nakes yang
terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan.
Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Sementara itu, named
dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan
SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan
dicabut seumur hidup,” lanjutnya.
Selain melalui
regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem,
yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada
sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang
akan siap di September 2024.
Paralel menunggu
infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau
anomali-anomali dalam pembelajaran online.
“Keamanan pasien adalah
yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan
jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang
dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak kompeten,”
kata juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH. (Sumber : Humas Kemenkes RI).
Editor
: Firdaus
Social Footer