Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) - Dalam
rangka mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala
daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kubu Raya laksanakan Sosialisasi
dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran
Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang dilaksanakan di Gardenia Hotel Jalan Arteri
Supadio Kubu Raya Kalimantan Barat pada hari Kamis (8 Agustus 2024).
Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kubu
Raya ini
dihadiri oleh perwakilan Dandim
1207 Pontianak, Perwakilan Polres
Kubu Raya, perwakilan Dinas
Pendidikan Kab. Kubu Raya, perwakilan Dinas
Kesehatan Kab. Kubu Raya, perwakilan BNN
Kabupaten Kubu Raya, perwakilan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kubu Raya, perwakilan Badan Kesbangpol kabupaten Kubu
Raya serta perwakilan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kubu Raya.
Dalam
sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kubu Raya, Kasiono, S.Ag mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar semua
pihak yang terlibat memahami syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam
pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang nanti akan diusung oleh Partai Politik
di Kabupaten Kubu Raya.
"Kami
membuka ruang untuk konsultasi dan tanya jawab bagi mereka yang belum memahami
atau memiliki pertanyaan mengenai proses pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati
Kubu Raya ini," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu
Raya, Kasiono.
Kasiono
menambahkan, Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29
Agustus 2024, Ia juga memberikan menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kubu Raya menyiapkan panduan mengenai persyaratan di luar KPU,
seperti surat keterangan tidak pernah dipidana penjara, serta persiapan dokumen
terkait KKN dan pembuatan visi misi.
Kasiono
mengatakan bahwa Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada
tanggal 22 September 2024. Setelah
itu, pasangan calon dapat memulai kampanye. Jadwal kampanye akan disesuaikan
dan dirancang agar dapat berjalan lancar.
"Kampanye terbuka, dialog
tatap muka, dan debat akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,"
tambahnya.
Pada masa perbaikan berkas, kami
akan meneliti kecukupan dokumen dan memberikan kesempatan bagi pasangan calon
untuk memperbaiki kekurangan.
"Proses ini akan berlangsung
selama lima hari setelah penetapan pasangan calon," ujar Kasiono.
Selain itu, panitia menekankan pentingnya
validasi daftar pemilih.
"Kami berkoordinasi dengan
Bawaslu untuk memastikan bahwa data pemilih yang ada valid dan akurat. Kami
menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan pemilih yang telah
meninggal dunia dan data ganda antar kabupaten dan provinsi," katanya.
ia menambahkan, Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan koordinasi ini, proses pencalonan dan kampanye dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (Tim Liputan).
Social Footer