Breaking News

Jelang Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati, KPU Kubu Raya Lakukan Hal Ini

Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) - Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya laksanakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang dilaksanakan di Gardenia Hotel Jalan Arteri Supadio Kubu Raya Kalimantan Barat pada hari Kamis (8 Agustus 2024).

 

Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kubu Raya ini dihadiri oleh perwakilan Dandim 1207 Pontianak, Perwakilan Polres Kubu Raya, perwakilan Dinas Pendidikan Kab. Kubu Raya, perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Kubu Raya, perwakilan BNN Kabupaten Kubu Raya, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kubu Raya, perwakilan Badan Kesbangpol kabupaten Kubu Raya serta perwakilan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kubu Raya.

 

Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, S.Ag mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar semua pihak yang terlibat memahami syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang nanti akan diusung oleh Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya.

 

"Kami membuka ruang untuk konsultasi dan tanya jawab bagi mereka yang belum memahami atau memiliki pertanyaan mengenai proses pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Kubu Raya ini," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kasiono.

 

Kasiono menambahkan, Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, Ia juga memberikan menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya menyiapkan panduan mengenai persyaratan di luar KPU, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana penjara, serta persiapan dokumen terkait KKN dan pembuatan visi misi.

 

Kasiono mengatakan bahwa Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Setelah itu, pasangan calon dapat memulai kampanye. Jadwal kampanye akan disesuaikan dan dirancang agar dapat berjalan lancar.

 

"Kampanye terbuka, dialog tatap muka, dan debat akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

 

Pada masa perbaikan berkas, kami akan meneliti kecukupan dokumen dan memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk memperbaiki kekurangan.

 

"Proses ini akan berlangsung selama lima hari setelah penetapan pasangan calon," ujar Kasiono.

 

Selain itu, panitia menekankan pentingnya validasi daftar pemilih.

 

"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa data pemilih yang ada valid dan akurat. Kami menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan pemilih yang telah meninggal dunia dan data ganda antar kabupaten dan provinsi," katanya.

 

ia menambahkan, Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan koordinasi ini, proses pencalonan dan kampanye dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (Tim Liputan).

 


Type and hit Enter to search

Close