Breaking News

Ini 14 Target Penertiban Pelanggaran Korlantas Polri pada Operasi Zebra Tahun 2024

 

Satuan Polisi Lalu Lintas Siap Laksanakan Operasi Zebra Tahun 2024

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra mulai 14 sampai 27 Oktober 2024.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Oprasi (Kabagops) Korlantas Polri,  Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari Viva.com, Senin (14/10/2024). Polisi sendiri bakal mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran bagi para pelanggar.

 

“Kami dari pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin.


Khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan. Seperti tidak memakai helm, melawan arus sampai melanggar batas kecepatan.


 

Selain itu sistem tilang elektronik atau ETLE juga akan tetap berjalan selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, hingga lebih maksimal dalam melakukan penindakan.

 

Berikut pelanggaran yang jadi incaran polisi selama operasi Zebra kali ini:


  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan HP saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  • Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  • Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
  • Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP,

Sementara Itu dijajaran Polda Kalimantan Barat, telah dilaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Kapuas tahun 2024 yang  dilaksanakan Lapangan Jananuraga Polda Kalbar Jalan A Yani Pontianak pada hari  Senin (14 Oktober 2024).


Operasi Zebra Kapuas di wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat akan dimulai pada hari ini, Senin 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024. (tim liputan).


Editor : Muhamad

 


Type and hit Enter to search

Close