![]() |
Bupati Kubu Raya, Sujiwo Saat Temui Perwakilan Masyarakat Desa Kubu |
SUARAMIENIALKALBARNEWS.COM (KUBU RAYA) – Bupati
Kubu Raya, Sujiwo, angkat bicara terkait viralnya isu dugaan pembabatan
mangrove dan transaksi jual beli lahan yang diduga termasuk kawasan hutan
lindung di Desa Kubu.
Dalam keterangannya, Sujiwo
menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah-langkah
mediasi dan penyelesaian awal atas persoalan tersebut, hal tersebut disampaikan
disela-sela Kegiatan Peringatan Hari Bumi Sedunia, Selasa (22/4/2025).
Menurut Bupati, Sekretaris Daerah
telah mengutus Asisten I dan Kepala Badan Kesbangpol untuk turun langsung
menengahi persoalan. Hasil dari mediasi tersebut, Pemerintah Daerah memutuskan
untuk membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terkait dan memerintahkan
pengembalian uang kepada pihak yang telah menyerahkannya.
"SPT telah kita batalkan,
dan uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang
menyerahkan," ujar Sujiwo.
Menanggapi dugaan bahwa lahan
tersebut termasuk kawasan hutan lindung, Sujiwo menegaskan bahwa hal itu tidak
benar.
"Secara hutan lindungnya
aman, karena itu memang bukan hutan lindung," jelasnya.
Meski demikian, Sujiwo
mengungkapkan bahwa permasalahan ini kini sudah masuk ke ranah hukum. Ia
menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum.
"Saya harap masyarakat tetap tenang dan mengikuti prosesnya, saya tidak akan
menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan," tegasnya.
Sujiwo juga berharap aparat
penegak hukum dapat mempertimbangkan fakta bahwa SPT telah dibatalkan dan uang
telah dikembalikan, sebagai dasar untuk memberikan pembinaan, bukan semata-mata
tindakan hukum.
Hal ini terutama ditujukan kepada
kepala desa dan masyarakat yang mungkin belum memahami sepenuhnya aturan kerja
sama terkait aset desa.
Dalam penjelasan lebih lanjut,
Sujiwo mengungkapkan bahwa kepala desa sempat menyatakan penjualan lahan
tersebut sebagai upaya menambah pendapatan asli desa. Namun, ia menegaskan
bahwa jika benar itu untuk pendapatan desa, maka tidak boleh ada satu pun pihak,
termasuk kepala desa, yang mengambil keuntungan pribadi.
"Itu saya sampaikan kepada
kepala desanya. Kepala desa pun telah bersedia mengembalikan uang yang
diterima," imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Sujiwo
berharap Kasus Ini Dapat Menjadi Pelajaran Penting Bagi Semua Pihak, Terutama
Dalam Hal Kehati-Hatian Dan Ketelitian Dalam Mengambil Keputusan Kebijakan
Publik.
"Semoga persoalan ini dapat
menjadi pembelajaran bagi kita semua," tutupnya. (tim liputan).
Editor : Putri
Social Footer