![]() |
Polsek Sungai Kakap Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Unit
Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan
penggelapan dengan kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini dilaporkan oleh
seorang warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa dirugikan atas janji
pembuatan sertifikat tanah oleh seorang perempuan bernama Maria Margaretha
Merry.
Pengungkapan
kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK
KAKAP/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 3 April 2025.
Setelah
dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya diamankan oleh tim opsnal
Polsek Kakap yang dibantu oleh tim Jatanras Polres Kubu Raya dan seorang polwan
dari jajaran, Aipda Yulita.
Kejadian
bermula pada 6 Mei 2023 ketika pelaku mendatangi rumah korban di Jl. Sungai
Kakap RT 013 RW 004, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu
Raya.
Pelaku
menjanjikan pengurusan sertifikat tanah dan meminta sejumlah uang sebagai biaya
pengurusan. Korban yang percaya atas itikad tersebut menyerahkan uang sebesar
Rp19.500.000.
Kasubsi
Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan pengungkapan kasus
tersebut dan menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan dengan cepat dan
terukur.
"Setelah
pelaku dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tim melakukan penyelidikan
dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah makan di Kota Pontianak. Kami
langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Aiptu
Ade dalam keterangannya pada hari Selasa (6/5/2025).
Ia
juga menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih
waspada terhadap tawaran jasa yang tidak memiliki dasar hukum atau bukti
legalitas resmi.
Pelaku
bahkan sempat menyerahkan kwitansi dan dokumen rincian biaya dengan kop surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, yang semakin meyakinkan korban. Namun,
setelah ditunggu berbulan-bulan, sertifikat tak kunjung selesai dan pelaku
mulai sulit dihubungi. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Sungai Kakap.
Penangkapan
Tersangka
Setelah
dua kali dilakukan pemanggilan tanpa hasil, pihak kepolisian melacak keberadaan
pelaku dan menemukan bahwa Maria Margaretha Merry berada di sebuah rumah makan,
RM Tondongta, yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No.7-A, Kota Pontianak.
Petugas
langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Dari
hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu
lembar kwitansi tanda terima uang dari korban kepada pelaku dan Satu lembar
surat rincian biaya pengurusan sertifikat dengan kop surat Kantor Pertanahan
Kubu Raya.
Atas
perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan
dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Hingga
kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan
Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (tim liputan).
Editor : Rara
Social Footer