Breaking News

Kasus Brigadir Nurhadi Di Gili Trawangan, Polda NTB Pecat Dua Anggota Propam Dan Tetapkan Tersangka Baru

 

Kasus Brigadir Nurhadi Di Gili Trawangan, Polda NTB 

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (MATARAM-NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua perwira polisi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

 

Kedua perwira tersebut adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang diketahui merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi. Keputusan pemecatan itu diumumkan setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Senin (8/7/2025), membenarkan pemecatan tersebut.

 

"Sidang KKEP telah memutuskan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat," ujarnya.

 

Menurut Artanto, tindakan kedua perwira itu dinilai mencoreng institusi Polri dan tidak mencerminkan perilaku anggota Polri yang baik, terutama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

 

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang memicu banyak pertanyaan. Proses penyelidikan internal yang melibatkan Propam Polda NTB kemudian menemukan adanya unsur pelanggaran etik serius yang dilakukan kedua perwira tersebut.

 

"Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran anggota, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tegas Kabid Humas.

 

Sementara itu, Polda NTB menegaskan bahwa proses pidana terhadap kedua perwira tersebut juga tetap berjalan di jalur hukum terpisah.

 

"Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan anggota, termasuk dalam kasus ini," pungkas Artanto. (tim liputan).

 

Editor : Heri

 


Type and hit Enter to search

Close