![]() |
Kasus Brigadir Nurhadi Di Gili Trawangan, Polda NTB |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (MATARAM-NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua perwira polisi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Kedua perwira tersebut adalah
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang diketahui
merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi. Keputusan pemecatan itu diumumkan
setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol
Artanto, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Senin (8/7/2025), membenarkan
pemecatan tersebut.
"Sidang KKEP telah
memutuskan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra diberhentikan
tidak dengan hormat dari dinas Polri. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran
berat," ujarnya.
Menurut Artanto, tindakan kedua
perwira itu dinilai mencoreng institusi Polri dan tidak mencerminkan perilaku
anggota Polri yang baik, terutama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang
sebelumnya ramai diperbincangkan publik.
Diketahui, Brigadir Nurhadi
ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang memicu banyak pertanyaan. Proses
penyelidikan internal yang melibatkan Propam Polda NTB kemudian menemukan
adanya unsur pelanggaran etik serius yang dilakukan kedua perwira tersebut.
"Ini adalah bagian dari
komitmen Polri untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran anggota, apalagi yang
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tegas Kabid Humas.
Sementara itu, Polda NTB
menegaskan bahwa proses pidana terhadap kedua perwira tersebut juga tetap
berjalan di jalur hukum terpisah.
"Polri tidak akan
menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan
anggota, termasuk dalam kasus ini," pungkas Artanto. (tim liputan).
Editor : Heri
Social Footer