Breaking News

DPR RI Dukung Kebijakan Imigrasi Ketapang dalam Penanganan WNA Usai Kerusuhan

Anggota DPR RI Komisi XIII, Franciscus Maria Agustinus Sibarani

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KETAPANG) - Anggota DPR RI Komisi XIII, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang diambil Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang dalam menangani warga negara asing (WNA) pasca insiden kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Ketapang pada Desember lalu.

 

Apresiasi tersebut disampaikan Sibarani saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Ketapang, Senin (12/1). Dalam kesempatan itu, ia menerima penjelasan langsung dari Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Benny Septiyadi, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat Wahyu Hidayat, terkait langkah-langkah keimigrasian yang telah ditempuh sejak awal kejadian.

 

“Pengamanan terhadap WNA yang dilakukan Imigrasi Ketapang sejak awal merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kondusivitas daerah. Pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sibarani.

 

Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI guna memastikan pelaksanaan tugas keimigrasian berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing institusi.

 

“Penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Imigrasi menjalankan fungsi keimigrasian, sementara aspek pidana ditangani oleh kepolisian. DPR RI menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

 

Berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi Ketapang, dari total WNA yang diamankan pasca kerusuhan, sebanyak 27 orang telah dikenakan sanksi administratif keimigrasian dan akan dipulangkan ke negara asal.

 

Sementara itu, WNA yang diduga terlibat dalam tindak pidana tetap diproses oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“DPR RI mendukung langkah-langkah administratif keimigrasian yang telah dilakukan, khususnya dalam tindak lanjut pemeriksaan keimigrasian, guna menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, serta stabilitas keamanan di daerah,” pungkas Sibarani. (tim liputan).

 

Editor : Heri

 


Type and hit Enter to search

Close