![]() |
| LHKPN Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi, KPK Temukan Indikasi Pelanggaran pada 60 Pejabat |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 mencapai 94,89
persen. Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara
dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya
pencegahan korupsi.
Atas laporan yang masuk, KPK
secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap LHKPN untuk memastikan para
wajib lapor menyampaikan data harta kekayaannya secara jujur dan berintegritas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta deteksi dini
terhadap potensi tindak pidana korupsi.
Dalam periode 2025, KPK memeriksa
sebanyak 242 LHKPN untuk kebutuhan penyelidikan, penyidikan, hingga pendalaman
pengaduan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 60 LHKPN
diserahkan ke Kedeputian Penindakan KPK karena ditemukan adanya indikasi
korupsi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa LHKPN
merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi pencegahan korupsi.
Melalui pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, transparansi harta kekayaan
penyelenggara negara dapat terjaga, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan
kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ke depan, KPK berharap tingkat kepatuhan LHKPN dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dari sisi kuantitas pelaporan, tetapi juga kualitas dan kejujuran isi laporan, sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (tim liputan).

Social Footer