Breaking News

LHKPN Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi, KPK Temukan Indikasi Pelanggaran pada 60 Pejabat

LHKPN Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi, KPK Temukan Indikasi Pelanggaran pada 60 Pejabat

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 mencapai 94,89 persen. Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

 

Atas laporan yang masuk, KPK secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap LHKPN untuk memastikan para wajib lapor menyampaikan data harta kekayaannya secara jujur dan berintegritas. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta deteksi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi.

 

Dalam periode 2025, KPK memeriksa sebanyak 242 LHKPN untuk kebutuhan penyelidikan, penyidikan, hingga pendalaman pengaduan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 60 LHKPN diserahkan ke Kedeputian Penindakan KPK karena ditemukan adanya indikasi korupsi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

 

KPK menegaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi pencegahan korupsi. Melalui pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, transparansi harta kekayaan penyelenggara negara dapat terjaga, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Ke depan, KPK berharap tingkat kepatuhan LHKPN dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dari sisi kuantitas pelaporan, tetapi juga kualitas dan kejujuran isi laporan, sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (tim liputan).

 


Type and hit Enter to search

Close