![]() |
| Korban Dugaan Mafia Tanah Kubu Raya Keberatan Pengukuran Lahan Tanpa Pemberitahuan |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Lili
Santi Hasan, korban dugaan praktik mafia tanah di Kalimantan Barat, mengaku
terkejut dan keberatan atas aktivitas pengukuran lahan sengketa yang dilakukan
oleh rombongan gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kalbar, BPN
Kabupaten Kubu Raya, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tanpa adanya
pemberitahuan resmi kepadanya sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas
tanah tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari
Rabu (4/2/2026) di objek tanah sengketa yang berlokasi di Jalan Mayor
Alianyang, Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan rombongan dalam jumlah besar itu
memicu ketegangan di lapangan.
Lili Santi Hasan yang berada di
lokasi menolak keras proses pengukuran karena menilai hak-haknya telah
diabaikan.
“Kami bingung harus minta
perlindungan ke mana. Kami ini korban, masyarakat kecil. Jangan biarkan kami
terus dizalimi. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak ada undangan resmi dari
BPN Kubu Raya maupun Kanwil,” ujar Lili Santi dengan nada kecewa.
Kuasa hukum Lili Santi Hasan, Dr.
Herman Hofi Munawar, menilai tindakan BPN tersebut tidak lazim dan patut
dipertanyakan secara hukum. Ia menegaskan, pengukuran terhadap objek tanah yang
masih bersengketa seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas dan
transparan, termasuk pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“Ini aneh dan sangat kami
sesalkan. BPN datang langsung ke lapangan melakukan pengukuran tanpa
pemberitahuan kepada klien kami sebagai pembeli dan penguasa lahan. Seharusnya
ada prosedur, dipanggil, dibicarakan terlebih dahulu, bukan tiba-tiba turun ke
lapangan secara ramai-ramai,” tegas Herman.
Ia juga meluruskan bahwa putusan
yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak tertentu baru sebatas keputusan
administratif terkait penerbitan sertifikat, bukan menyangkut kepemilikan tanah
secara perdata.
“Menang di PTUN itu hanya
administratif, bukan soal kepemilikan. Kepemilikan itu berada di ranah hukum
perdata, dan upaya hukum tersebut masih terbuka lebar. Bahkan, unsur pidananya
pun belum selesai,” jelasnya.
Herman mengungkapkan bahwa
pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada BPN Provinsi Kalimantan Barat dan
BPN Kabupaten Kubu Raya, sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut masih
dalam proses hukum. Ia juga berencana melaporkan persoalan ini ke BPN Pusat dan
Kementerian ATR/BPN untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN di
daerah.
“Kami minta pemerintah pusat
turun tangan. Jangan sampai birokrasi negara ini terkesan hanya melayani
pihak-pihak yang punya uang dan kekuatan. Cara-cara seperti ini justru merusak
kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Lili Santi Hasan
berharap negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya dari
praktik-praktik yang diduga sebagai mafia tanah.
“Tolong lindungi kami. Kami masih berjuang melalui jalur hukum dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tuturnya. (Tim Liputan).

Social Footer