Breaking News

Korban Dugaan Mafia Tanah Kubu Raya Keberatan Pengukuran Lahan Tanpa Pemberitahuan BPN

Korban Dugaan Mafia Tanah Kubu Raya Keberatan Pengukuran Lahan Tanpa Pemberitahuan 

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Lili Santi Hasan, korban dugaan praktik mafia tanah di Kalimantan Barat, mengaku terkejut dan keberatan atas aktivitas pengukuran lahan sengketa yang dilakukan oleh rombongan gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kalbar, BPN Kabupaten Kubu Raya, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tanpa adanya pemberitahuan resmi kepadanya sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (4/2/2026) di objek tanah sengketa yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan rombongan dalam jumlah besar itu memicu ketegangan di lapangan.

 

Lili Santi Hasan yang berada di lokasi menolak keras proses pengukuran karena menilai hak-haknya telah diabaikan.

 

“Kami bingung harus minta perlindungan ke mana. Kami ini korban, masyarakat kecil. Jangan biarkan kami terus dizalimi. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak ada undangan resmi dari BPN Kubu Raya maupun Kanwil,” ujar Lili Santi dengan nada kecewa.

 

Kuasa hukum Lili Santi Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan BPN tersebut tidak lazim dan patut dipertanyakan secara hukum. Ia menegaskan, pengukuran terhadap objek tanah yang masih bersengketa seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas dan transparan, termasuk pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

 

“Ini aneh dan sangat kami sesalkan. BPN datang langsung ke lapangan melakukan pengukuran tanpa pemberitahuan kepada klien kami sebagai pembeli dan penguasa lahan. Seharusnya ada prosedur, dipanggil, dibicarakan terlebih dahulu, bukan tiba-tiba turun ke lapangan secara ramai-ramai,” tegas Herman.

 

Ia juga meluruskan bahwa putusan yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak tertentu baru sebatas keputusan administratif terkait penerbitan sertifikat, bukan menyangkut kepemilikan tanah secara perdata.

 

“Menang di PTUN itu hanya administratif, bukan soal kepemilikan. Kepemilikan itu berada di ranah hukum perdata, dan upaya hukum tersebut masih terbuka lebar. Bahkan, unsur pidananya pun belum selesai,” jelasnya.

 

Herman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada BPN Provinsi Kalimantan Barat dan BPN Kabupaten Kubu Raya, sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Ia juga berencana melaporkan persoalan ini ke BPN Pusat dan Kementerian ATR/BPN untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN di daerah.

 

“Kami minta pemerintah pusat turun tangan. Jangan sampai birokrasi negara ini terkesan hanya melayani pihak-pihak yang punya uang dan kekuatan. Cara-cara seperti ini justru merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Lili Santi Hasan berharap negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya dari praktik-praktik yang diduga sebagai mafia tanah.

 

“Tolong lindungi kami. Kami masih berjuang melalui jalur hukum dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tuturnya. (Tim Liputan).

 


Type and hit Enter to search

Close