![]() |
| Belum Lama Menjabat, 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat OTT KPK |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) –
Gelombang operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali mengguncang panggung politik daerah. Dalam rentang waktu sekitar
delapan bulan, sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026, sedikitnya sepuluh kepala
daerah hasil kontestasi politik pasca Pemilu dan Pilkada 2024 terseret kasus
korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus-kasus tersebut terjadi di
berbagai daerah dengan waktu penindakan yang berbeda. Namun, modus yang muncul
relatif serupa, mulai dari dugaan suap proyek, gratifikasi, pemerasan, hingga
praktik jual beli jabatan dalam birokrasi daerah.
Fenomena ini menjadi sorotan
publik karena sebagian besar pejabat yang terjaring OTT tersebut baru menjabat
dalam waktu relatif singkat setelah memenangkan kontestasi politik 2024.
Kasus terbaru terjadi pada 13
Maret 2026 yang menjerat Syamsul Auliya Rachman, Bupati Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan suap terkait proyek
pembangunan daerah yang terjadi pada bulan Ramadan.
Beberapa hari sebelumnya, pada 10
Maret 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap M. Fikri Thobari, Bupati Kabupaten
Rejang Lebong, Bengkulu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara
dugaan suap proyek pembangunan daerah.
Kasus lain terjadi pada 3 Maret
2026 ketika Fadia Arafiq, Bupati Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terjaring
OTT terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah
daerah. Meski sempat membantah, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026,
dua kepala daerah juga terseret operasi penindakan KPK. Mereka adalah Sudewo,
Bupati Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga terlibat praktik suap jual beli
jabatan, serta Maidi, Wali Kota Kota Madiun, Jawa Timur, yang diduga menerima
gratifikasi serta fee proyek yang berkaitan dengan program pembangunan dan dana
CSR.
Rangkaian OTT tersebut sebenarnya
telah dimulai sejak akhir 2025. Pada 18 Desember 2025, KPK menangkap Ade
Kuswara Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kasus dugaan suap
proyek pembangunan.
Beberapa hari sebelumnya,
tepatnya pada 10 Desember 2025, Ardito Wijaya, Bupati Kabupaten Lampung Tengah,
Lampung, juga terjaring OTT terkait dugaan suap dalam proses pengadaan barang
dan jasa di pemerintah daerah.
Sementara itu, pada 7 November
2025, KPK lebih dulu menangkap Sugiri Sancoko, Bupati Kabupaten Ponorogo, Jawa
Timur, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan
aktivitas pemerintahan daerah.
Di tingkat provinsi, penindakan
juga menyasar pejabat lebih tinggi. Abdul Wahid, Gubernur Riau, dilaporkan
terjaring OTT pada November 2025 terkait dugaan pemerasan dan suap dalam proyek
infrastruktur daerah.
Rangkaian kasus ini bahkan telah
dimulai sejak Agustus 2025 ketika Abdul Aziz, Bupati Kabupaten Kolaka Timur,
Sulawesi Tenggara, ditangkap dalam OTT pada 7–8 Agustus 2025. Ia diduga
terlibat dalam kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan
rumah sakit daerah.
Serangkaian penindakan ini
memperlihatkan bahwa persoalan integritas kepala daerah masih menjadi tantangan
serius dalam tata kelola pemerintahan lokal di Indonesia.
Sejumlah pengamat menilai, fakta
bahwa para pejabat tersebut baru menjabat dalam waktu relatif singkat setelah
kontestasi politik 2024 menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya masalah
individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan, transparansi
anggaran, serta praktik politik biaya tinggi dalam pemilihan kepala daerah.
Kasus-kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mandat publik yang diberikan melalui pemilu membawa tanggung jawab besar. Integritas pejabat publik tidak hanya diuji saat kampanye, tetapi terutama ketika mereka memegang kewenangan dalam mengelola anggaran dan kebijakan daerah. (tim liputan)

Social Footer