Breaking News

Dugaan Penguasaan Aset Yayasan Buddha di Sambas Jadi Perhatian

Dugaan Penguasaan Aset Yayasan Buddha di Sambas Jadi Perhatian 

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) – Konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya Satyani di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Persoalan yang telah bergulir sejak tahun 2020 itu bahkan dinilai berpotensi memicu konflik sosial bernuansa SARA jika tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan.

 

Perwakilan umat Buddha melalui tim kuasa hukumnya, yakni Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, resmi mengadukan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB di Jakarta, Jumat (22/5/2026), setelah proses hukum yang ditempuh di Kalimantan Barat dinilai berjalan lamban tanpa kepastian.

 

Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana menjelaskan, konflik bermula dari persoalan kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani. Menurutnya, pengurus lama tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada kepengurusan baru yang telah dipilih secara sah.

 

“Awalnya konflik ini hanya persoalan kepengurusan. Namun berkembang menjadi dugaan penguasaan aset yayasan oleh pihak tertentu,” ungkap Raka usai bertemu anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah.

 

Ia menyebut, di tengah konflik tersebut muncul yayasan baru dengan nama serupa yang diduga melakukan perpanjangan hak pakai atas aset milik yayasan lama. Padahal, yayasan tersebut selama ini dikenal sebagai pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong yang memiliki sejarah panjang dan diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803.

 

“Ini bukan sekadar soal aset, tetapi juga menyangkut sejarah dan identitas umat Buddha di Sambas. Harapan kami, aset yayasan dapat dikembalikan dan dikelola kembali oleh umat Buddha seperti semula,” tegasnya.

 

Raka mengungkapkan, konflik berkepanjangan itu berdampak langsung terhadap aktivitas ibadah umat Buddha di vihara tersebut. Keterbatasan akses terhadap aset membuat operasional rumah ibadah dan kegiatan keagamaan berjalan serba terbatas.

 

“Karena aset dikuasai pihak lain, umat mengalami kesulitan pembiayaan kegiatan ibadah dan operasional vihara,” katanya.

 

Selain menempuh jalur perdata, pihak yayasan juga mengaku telah melaporkan dugaan pidana terkait perpanjangan hak pakai aset yang disebut bukan haknya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalbar. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada kepastian hukum yang jelas.

 

“Kami sudah berproses hukum di Kejati dan Polda Kalbar, tetapi penanganannya berjalan sangat lamban,” ujarnya.

 

Persoalan tersebut kemudian dibawa melalui jalur advokasi Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI), organisasi sayap PKB yang dipimpin Pendeta Lorens Manuputty. Aduan itu sempat diterima Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi III DPR RI karena berkaitan dengan aspek penegakan hukum.

 

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan keprihatinannya terhadap konflik yang melibatkan rumah ibadah berusia ratusan tahun itu.

 

“Perkara ini harus ditangani serius. Jangan sampai berkembang menjadi konflik antaragama yang bisa mengganggu kerukunan masyarakat,” tegas Abdullah.

 

Ia memastikan Fraksi PKB akan mempelajari seluruh dokumen hukum yang diserahkan sebelum meminta klarifikasi kepada Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

“Kami akan mempelajari dokumen legalnya terlebih dahulu. Jika memang ada kendala atau pembiaran dalam proses penanganan, kami akan meminta penjelasan langsung kepada Kapolda dan Kajati Kalbar,” ujarnya.

 

Abdullah juga mengungkapkan bahwa Komisi III Fraksi PKB berencana mengirim surat resmi kepada aparat penegak hukum pada pekan depan. Bahkan, jika tidak ditemukan titik terang, persoalan ini berpotensi dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

 

“Kalau memang belum ada penyelesaian, tidak menutup kemungkinan persoalan ini dibawa ke forum RDP agar semuanya terbuka dan jelas,” pungkasnya. (tim liputan).

 


Type and hit Enter to search

Close