![]() |
| Dugaan Penguasaan Aset Yayasan Buddha di Sambas Jadi Perhatian |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) –
Konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya
Satyani di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini
menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB). Persoalan yang telah bergulir sejak tahun 2020 itu bahkan dinilai
berpotensi memicu konflik sosial bernuansa SARA jika tidak segera diselesaikan
secara adil dan transparan.
Perwakilan umat Buddha melalui
tim kuasa hukumnya, yakni Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini
Rotikan, resmi mengadukan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB di
Jakarta, Jumat (22/5/2026), setelah proses hukum yang ditempuh di Kalimantan
Barat dinilai berjalan lamban tanpa kepastian.
Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi
Permana menjelaskan, konflik bermula dari persoalan kepengurusan Yayasan Catur
Arya Satyani. Menurutnya, pengurus lama tidak menyerahkan dokumen akta otentik
yayasan kepada kepengurusan baru yang telah dipilih secara sah.
“Awalnya konflik ini hanya
persoalan kepengurusan. Namun berkembang menjadi dugaan penguasaan aset yayasan
oleh pihak tertentu,” ungkap Raka usai bertemu anggota Komisi III DPR RI Fraksi
PKB, Abdullah.
Ia menyebut, di tengah konflik
tersebut muncul yayasan baru dengan nama serupa yang diduga melakukan
perpanjangan hak pakai atas aset milik yayasan lama. Padahal, yayasan tersebut
selama ini dikenal sebagai pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk
Thong yang memiliki sejarah panjang dan diperkirakan telah berdiri sejak tahun
1803.
“Ini bukan sekadar soal aset,
tetapi juga menyangkut sejarah dan identitas umat Buddha di Sambas. Harapan
kami, aset yayasan dapat dikembalikan dan dikelola kembali oleh umat Buddha
seperti semula,” tegasnya.
Raka mengungkapkan, konflik
berkepanjangan itu berdampak langsung terhadap aktivitas ibadah umat Buddha di
vihara tersebut. Keterbatasan akses terhadap aset membuat operasional rumah
ibadah dan kegiatan keagamaan berjalan serba terbatas.
“Karena aset dikuasai pihak lain,
umat mengalami kesulitan pembiayaan kegiatan ibadah dan operasional vihara,”
katanya.
Selain menempuh jalur perdata,
pihak yayasan juga mengaku telah melaporkan dugaan pidana terkait perpanjangan
hak pakai aset yang disebut bukan haknya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
dan Polda Kalbar. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada kepastian hukum
yang jelas.
“Kami sudah berproses hukum di
Kejati dan Polda Kalbar, tetapi penanganannya berjalan sangat lamban,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian
dibawa melalui jalur advokasi Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI),
organisasi sayap PKB yang dipimpin Pendeta Lorens Manuputty. Aduan itu sempat
diterima Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum akhirnya diteruskan
ke Komisi III DPR RI karena berkaitan dengan aspek penegakan hukum.
Menanggapi laporan tersebut,
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan keprihatinannya
terhadap konflik yang melibatkan rumah ibadah berusia ratusan tahun itu.
“Perkara ini harus ditangani
serius. Jangan sampai berkembang menjadi konflik antaragama yang bisa
mengganggu kerukunan masyarakat,” tegas Abdullah.
Ia memastikan Fraksi PKB akan
mempelajari seluruh dokumen hukum yang diserahkan sebelum meminta klarifikasi
kepada Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait perkembangan
penanganan kasus tersebut.
“Kami akan mempelajari dokumen
legalnya terlebih dahulu. Jika memang ada kendala atau pembiaran dalam proses
penanganan, kami akan meminta penjelasan langsung kepada Kapolda dan Kajati
Kalbar,” ujarnya.
Abdullah juga mengungkapkan bahwa
Komisi III Fraksi PKB berencana mengirim surat resmi kepada aparat penegak
hukum pada pekan depan. Bahkan, jika tidak ditemukan titik terang, persoalan
ini berpotensi dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Kalau memang belum ada penyelesaian, tidak menutup kemungkinan persoalan ini dibawa ke forum RDP agar semuanya terbuka dan jelas,” pungkasnya. (tim liputan).

Social Footer