![]() |
| Drama Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Sebelum Jadi Tersangka Korupsi |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (JAKARTA) -
Sebagian publik di Tanah Air sedang hangat memperbincangkan sosok mantan Kepala
Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana yang kini resmi ditahan Kejaksaan Agung
(Kejagung), pada Rabu, 3 Juni 2026.
Peristiwa ini terjadi sehari
setelah Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN, dan digantikan
wakilnya, Nanik S. Deyang.
Dalam kasus ini, penahanan
dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan kasus korupsi jual
beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi
Gratis (MBG).
Usut punya usut, kasus korupsi
yang menjerat Dadan itu terjadi tak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia
usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya, pada Senin, 1 Juni 2026.
Eks Kepala BGN itu, diketahui
berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12
tahun.
Rangkaian peristiwa itu sontak
menjadi perbincangan hangat bagi sebagian kalangan yang menilai nasib Dadan
Hindayana berubah drastis hanya dalam 3 hari.
Lantas, bagaimana sebenarnya
peristiwa tak terduga yang menimpa eks Kepala BGN itu usai kini menjadi
tersangka korupsi? Begini ceritanya.
Pulang Bersama Istri dari Ibadah
Haji
Pada Senin, 1 Juni 2026 malam,
Dadan tiba di Indonesia pada gelombang pertama kepulangan jemaah haji
Indonesia.
Dadan sempat bercerita, ibadah
haji yang ditunaikan bersama istri tercinta terasa bahagia setelah menunggu 12
tahun lamanya.
"Kita berdua sudah daftar
sejak 5 Mei 2014, jadi 12 tahun menunggu dan akhirnya kita dipanggil persis di
tahun ini," kata Dadan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi,
pada Minggu, 31 Mei 2026.
Dengan bersemangat, Dadan
menunjukkan gelang haji yang dikenakannya dan mengaku mendaftar dengan menggunakan
jalur reguler melalui kelompok terbang (kloter) 27 embarkasi JKS.
"Jadi kita berangkat dari
Indonesia menggunakan kuota haji reguler makannya ada gelang ini, JKS itu kami
berangkat dari Bekasi," imbuhnya.
Dampingi Prabowo Kunjungan ke
SPPG Jakbar
Sehari setelahnya pada Selasa, 2
Juni 2026, Dadan kemudian langsung menjalankan misi kerja saat masih menjabat
sebagai Kepala BGN.
Hal tersebut, untuk mendampingi
Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau SPPG di Palmerah, Jakarta Barat.
Saat di SPPG Palmerah, Dadan ikut
menyambut kehadiran Prabowo bersama para jajarannya.
Kemudian, Dadan mendapat kabar
dirinya dicopot dari kursi Kepala BGN di saat malam pada hari yang sama.
Pencopotan tersebut, melalui
pengumuman Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.
"Maka pada hari ini, Selasa,
tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan
pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo Hadi.
Dibekuk Kejagung Usai Terjerat
Kasus Korupsi
Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejagung
menggeledah kantor BGN di Jakarta sekitar pukul 02.00 WIB pagi.
Setelah penggeledahan, Dadan
tampak sudah berada di Kantor Kejagung, dan diperiksa penyidik terkait kasus
korupsi.
Kasus yang menjerat ini,
diketahui berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang bermula
ketika ditemukannya pelanggaran dalam pengadaan proyek dapur MBG.
Dugaan praktik jual beli titik
SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada
polisi.
Hingga kini, sedikitnya terdapat
20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.
Deret Laporan Kasus di Jabar
hingga NTB
Berdasarkan laporan di lapangan,
dugaan korupsi itu terungkap di beberapa daerah.
Pertama, polisi mengusut dugaan
penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta di Batam, Kepulauan Riau.
Kedua di Jawa Barat (Jabar),
dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dari 21 orang yang
mengaku menjadi korban.
Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terungkap 1 titik dijual dengan harga Rp950 juta.*

Social Footer