Breaking News

Penggarap Lahan Sejak 2006 Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Tim kuasa hukum dari Law Firm LEU POBAS & Partners, yang terdiri dari Martinus Yestri Pobas, S.H., M.H. dan Mirza Pratama, S.H., menyampaikan keberatan terhadap penetapan tersangka serta tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka, Jumain alias Mbah Ju bin Kromosidi (alm), seorang petani asal Dusun Wonodadi, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

 

Keberatan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggunaan surat palsu dan/atau penyerobotan tanah yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/105/VI/2025/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT.

 

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka merupakan penggarap awal lahan yang dipersoalkan sejak tahun 2006, saat status tanah tersebut masih merupakan tanah negara bebas dan belum menjadi hak milik perorangan.

 

Menurut Martinus Yestri Pobas, fakta penguasaan fisik oleh kliennya selama bertahun-tahun menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam penanganan perkara tersebut.

 

"Klien kami menggarap lahan tersebut sejak awal ketika masih berstatus tanah negara. Oleh karena itu, tuduhan penyerobotan perlu dikaji secara cermat karena penguasaan fisik yang dilakukan klien kami merupakan fakta yang telah berlangsung lama," ujarnya.

 

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan pihak yang sebenarnya memberikan keterangan dalam proses administrasi pertanahan yang kemudian menjadi dasar terbitnya dokumen kepemilikan atas lahan yang disengketakan.

 

Mereka menilai apabila terdapat pihak lain yang kemudian mengurus dokumen administrasi tanpa memperhatikan keberadaan penggarap yang telah lama menguasai lahan secara fisik, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi sengketa administrasi pertanahan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

 

Selain itu, tim kuasa hukum menilai tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya bersifat prematur. Mereka berpendapat bahwa sebagai penggarap awal yang beritikad baik, kliennya memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Menurut mereka, penerbitan dokumen pertanahan atas nama pihak lain tanpa melibatkan penggarap yang telah lama menguasai lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi yang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme yang tersedia.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa pokok persoalan yang terjadi sesungguhnya merupakan sengketa kepemilikan atau hak keperdataan atas tanah, sehingga penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui jalur perdata maupun tata usaha negara.

 

"Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai siapa pemilik sah atas objek tanah tersebut, maka persoalan ini seyogianya diselesaikan melalui mekanisme perdata. Penetapan pidana dalam sengketa yang masih diperselisihkan status kepemilikannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Martinus.

 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan kembali penetapan tersangka terhadap klien mereka serta mengedepankan asas kehati-hatian dalam penanganan perkara yang beririsan dengan sengketa hak atas tanah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Jumain alias Mbah Ju. Perkara tersebut masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Selain menyampaikan keberatan terhadap penetapan tersangka dan tindakan penahanan, tim kuasa hukum juga telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terhadap kliennya.

 

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 32/LP&P/Perm/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya cq. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

 

Dalam permohonan itu, kuasa hukum meminta agar status penahanan Jumain alias Mbah Ju dialihkan menjadi tahanan kota, dengan pertimbangan bahwa klien mereka memiliki tempat tinggal tetap, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

 

Menurut tim kuasa hukum, pengalihan penahanan tersebut juga penting untuk menjamin hak-hak klien mereka sembari menunggu proses pembuktian dan penyelesaian sengketa yang masih berjalan. (tim liputan).

 


Type and hit Enter to search

Close