![]() |
| Ketua PC IKA PMII Pontianak,Sri Puji Hastuti,SP |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (PONTIANAK) – Ketua PC Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia IKA PMII Kota Pontianak Sri Puji Hastuti,SP mendesak PT PLN untuk bersikap transparan dan memberikan informasi resmi terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dalam dua hari terakhir.
Desakan itu disampaikan setelah warga mengeluhkan pemadaman yang berlangsung hingga 6 jam lebih tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
"Dalam waktu dua hari ini ada pemadaman secara bergilir yang dilakukan oleh PLN. Pemadaman ini tidak adanya informasi kepada masyarakat Kota Pontianak dan Kubu Raya atas pemadaman yang berlangsung sampai 6 jam-an bahkan lebih," ujar Ketua PC IKA PMII Kota Pontianak, Rabu malam (3/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengecek media sosial dan laman resmi PLN, namun tidak menemukan pemberitahuan resmi mengenai jadwal pemadaman tersebut. "Kita cek di media atau laman IG PLN sendiri tidak ada pemberitahuan resmi yang dilakukan," katanya.
PLN Wajib Beri Informasi 24 Jam Sebelum Padam
Menurut IKA PMII, PLN memiliki kewajiban hukum untuk menginformasikan pemadaman kepada konsumen, khususnya untuk pemadaman terencana.
Ada empat dasar hukum yang disorot:
1. PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik: PLN diharuskan memberi informasi pemadaman paling lambat 24 jam sebelum pemadaman dilakukan. Tujuannya agar konsumen bisa menyiapkan genset, mematikan alat elektronik, dan langkah antisipasi lainnya.
2. Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan: Pelanggan berhak mendapat informasi yang jelas, transparan, dan tepat waktu jika ada gangguan atau pemeliharaan yang menyebabkan listrik mati. Untuk pemadaman terencana, PLN wajib memberi tahu minimal 24 jam sebelumnya.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf b: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tidak memberikan jadwal padam yang jelas dinilai sebagai bentuk kelalaian.
4. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1: Konsumen berhak atas pelayanan yang baik, listrik yang terus-menerus dengan mutu baik, serta ganti rugi jika padam terjadi akibat kelalaian PLN.
Catatan untuk Konsumen
IKA PMII juga merinci perbedaan pemadaman:
- Pemadaman terencana seperti pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi wajib diinformasikan 24 jam sebelumnya melalui website PLN, aplikasi PLN Mobile, media sosial, atau papan pengumuman.
- Pemadaman mendadak akibat gangguan teknis, petir, atau pohon tumbang memang tidak bisa diinformasikan sebelumnya, tetapi PLN wajib memberikan penjelasan setelahnya.
- Jika tidak diinformasikan dan konsumen dirugikan, masyarakat bisa mengadukan ke PLN 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile. Jika durasi padam melebihi standar mutu pelayanan, konsumen berhak mendapat kompensasi berupa potongan tagihan 10 persen.
"Intinya, PLN tidak boleh main padam saja tanpa kabar kalau sudah direncanakan. Itu hak kamu sebagai konsumen listrik," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Pontianak terkait jadwal dan penyebab pemadaman bergilir dalam dua hari terakhir. (tim liputan)

Social Footer