![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) –
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan proses pemekaran Kecamatan Kumpai
Raya tidak pernah berhenti. Saat ini, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah telah diselesaikan, sementara proses selanjutnya tinggal
menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penegasan tersebut disampaikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, saat memberikan
klarifikasi terkait perkembangan pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Sabtu
(18/7/2026), di Sungai Raya.
Menurut Yusran, proses
pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah dimulai sejak tahun 2022 dan terus
diupayakan hingga saat ini.
"Proses ini sudah dimulai
memang sejak lama, sejak tahun 2022," ujar Yusran.
Ia menjelaskan, Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat memberikan persetujuan pada 15 September 2022. Sehari
setelahnya, pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi langsung
mengajukan permohonan kode kecamatan kepada Kemendagri.
Hasil kajian Kemendagri kemudian
diterbitkan pada 9 Januari 2023. Dari dua usulan pembentukan kecamatan baru,
hanya Kecamatan Kumpai Raya yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dibentuk,
sedangkan usulan Kecamatan Teluk Air belum memperoleh persetujuan.
"Pada tanggal 2 Februari
2023, pemerintah provinsi menindaklanjuti surat persetujuan Kemendagri tersebut
melalui pembinaan dan koordinasi terkait tahapan berikutnya," jelasnya.
Yusran mengungkapkan, secara
paralel Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga terus melakukan berbagai persiapan
agar kecamatan baru dapat segera beroperasi ketika kode wilayah diterbitkan.
Persiapan tersebut meliputi
penyediaan kantor camat sementara, penunjukan personel narahubung, hingga
pengalokasian anggaran melalui APBD. Selain itu, pemerintah daerah juga aktif
melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses.
Upaya tersebut terus dilakukan,
termasuk kembali mengirimkan surat kepada Kemendagri pada 15 September 2024 dan
surat susulan pada 24 Maret 2025. Bahkan, pemerintah daerah bersama camat,
kepala desa, serta didampingi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kumpai pernah
melakukan audiensi langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan perkembangan dan
harapan masyarakat.
"Seluruh tahapan di tingkat
kabupaten, termasuk Peraturan Daerah, sudah selesai. Tahapan berikutnya bukan
lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," tegas Yusran.
Ia menepis anggapan bahwa proses
pemekaran mengalami stagnasi. Menurutnya, keterlambatan lebih disebabkan karena
adanya mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat sebelum
menerbitkan kode wilayah.
"Semua berjalan sesuai
proses. Ada kesiapan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana,
hingga SOP pelayanan yang harus dipastikan. Seluruh perangkat daerah terus
mempersiapkan hal-hal tersebut agar ketika kode wilayah diterbitkan, Kecamatan
Kumpai Raya dapat langsung menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara
optimal," pungkasnya.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap penerbitan kode wilayah dari Kemendagri dapat segera terealisasi sehingga pembentukan Kecamatan Kumpai Raya bisa resmi diberlakukan dan pelayanan publik kepada masyarakat semakin efektif serta menjangkau wilayah yang lebih luas. (tim liputan).

Social Footer