Breaking News

Proses Pemekaran Kumpai Raya Sejak 2022, Pemkab Kubu Raya Klaim Terus Perjuangkan Kode Wilayah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam,

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya tidak pernah berhenti. Saat ini, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah diselesaikan, sementara proses selanjutnya tinggal menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, saat memberikan klarifikasi terkait perkembangan pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Sabtu (18/7/2026), di Sungai Raya.

 

Menurut Yusran, proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah dimulai sejak tahun 2022 dan terus diupayakan hingga saat ini.

 

"Proses ini sudah dimulai memang sejak lama, sejak tahun 2022," ujar Yusran.

 

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan persetujuan pada 15 September 2022. Sehari setelahnya, pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi langsung mengajukan permohonan kode kecamatan kepada Kemendagri.

 

Hasil kajian Kemendagri kemudian diterbitkan pada 9 Januari 2023. Dari dua usulan pembentukan kecamatan baru, hanya Kecamatan Kumpai Raya yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dibentuk, sedangkan usulan Kecamatan Teluk Air belum memperoleh persetujuan.

 

"Pada tanggal 2 Februari 2023, pemerintah provinsi menindaklanjuti surat persetujuan Kemendagri tersebut melalui pembinaan dan koordinasi terkait tahapan berikutnya," jelasnya.

 

Yusran mengungkapkan, secara paralel Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga terus melakukan berbagai persiapan agar kecamatan baru dapat segera beroperasi ketika kode wilayah diterbitkan.

 

Persiapan tersebut meliputi penyediaan kantor camat sementara, penunjukan personel narahubung, hingga pengalokasian anggaran melalui APBD. Selain itu, pemerintah daerah juga aktif melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses.

 

Upaya tersebut terus dilakukan, termasuk kembali mengirimkan surat kepada Kemendagri pada 15 September 2024 dan surat susulan pada 24 Maret 2025. Bahkan, pemerintah daerah bersama camat, kepala desa, serta didampingi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kumpai pernah melakukan audiensi langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan perkembangan dan harapan masyarakat.

 

"Seluruh tahapan di tingkat kabupaten, termasuk Peraturan Daerah, sudah selesai. Tahapan berikutnya bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," tegas Yusran.

 

Ia menepis anggapan bahwa proses pemekaran mengalami stagnasi. Menurutnya, keterlambatan lebih disebabkan karena adanya mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat sebelum menerbitkan kode wilayah.

 

"Semua berjalan sesuai proses. Ada kesiapan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, hingga SOP pelayanan yang harus dipastikan. Seluruh perangkat daerah terus mempersiapkan hal-hal tersebut agar ketika kode wilayah diterbitkan, Kecamatan Kumpai Raya dapat langsung menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara optimal," pungkasnya.

 

Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap penerbitan kode wilayah dari Kemendagri dapat segera terealisasi sehingga pembentukan Kecamatan Kumpai Raya bisa resmi diberlakukan dan pelayanan publik kepada masyarakat semakin efektif serta menjangkau wilayah yang lebih luas. (tim liputan).

 


Type and hit Enter to search

Close