![]() |
| Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, SE, M.Sos |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati
Kubu Raya H. Sujiwo, SE, M.Sos., mendatangi dan menegur langsung pemilik
kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten
Kubu Raya. Tindakan tersebut dilakukan karena parkir kendaraan di badan jalan
dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan
keselamatan pengguna jalan.
Teguran itu disampaikan saat
Bupati Sujiwo melintas di Jalan Serdam yang saat ini telah ditata dengan rapi
oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan yang lebih
baik bagi Masyarakat, Jumat (23/10/2026).
Namun, kondisi jalan yang telah
ditata tersebut justru dimanfaatkan untuk parkir kendaraan. Akibatnya, ruang
jalan menjadi terganggu dan pengguna jalan lainnya harus berbagi ruang dengan
kendaraan yang berhenti atau terparkir di sepanjang ruas tersebut.
Bupati Sujiwo mengingatkan bahwa
jalan umum bukan tempat untuk memarkir kendaraan secara sembarangan.
Menurutnya, fasilitas jalan dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat,
sehingga penggunaannya harus tetap memperhatikan ketertiban, kelancaran lalu
lintas, dan keselamatan bersama.
Ia menegaskan, penataan
infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah harus diikuti dengan kesadaran
masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Jalan umum bukan tempat parkir
kendaraan. Ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan harus diutamakan,” tegas Sujiwo.
Menurutnya, parkir kendaraan di
sepanjang Jalan Serdam tidak hanya mengurangi ruang gerak kendaraan lain,
tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko
kecelakaan, terutama ketika arus lalu lintas sedang ramai.
Sujiwo menilai, upaya pemerintah
menata jalan agar lebih tertib dan nyaman tidak akan berjalan optimal apabila
masih ada pihak yang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi tanpa
memperhatikan hak pengguna jalan lainnya.
Karena itu, ia meminta para
pemilik kendaraan agar lebih disiplin dan tidak memarkirkan kendaraannya di
lokasi yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Dishub dan Satlantas Diminta
Tegakkan Aturan
Untuk menindaklanjuti persoalan
tersebut, Bupati Sujiwo meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya bersama
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya melakukan penertiban dan
penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir di sepanjang Jalan Serdam.
Langkah tersebut diharapkan dapat
menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada
pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya secara tidak semestinya.
Penegakan aturan juga dinilai
penting untuk memastikan jalan yang telah ditata pemerintah benar-benar dapat
dimanfaatkan sesuai fungsinya, bukan justru menjadi lokasi parkir yang
menghambat mobilitas masyarakat.
Bupati Sujiwo menegaskan bahwa
kepentingan umum harus menjadi prioritas. Setiap pengguna jalan memiliki hak
yang sama untuk memperoleh akses jalan yang aman, nyaman, dan lancar.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban berlalu
lintas. Sementara itu, instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah
konkret sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penataan jalan harus diikuti
dengan ketertiban bersama. Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk
kepentingan masyarakat justru terganggu akibat parkir kendaraan yang tidak
semestinya. (Wulan/Tim Liputan).

Social Footer