Breaking News

Karsana Respons Pernyataan Kepala BPN Kubu Raya: Lahan Parit Seribu Tidak Tumpang Tindih

Koordinator aksi warga Parit Seribu, Karsana

KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Koordinator aksi warga, Karsana, menanggapi pernyataan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP, terkait persoalan sertifikat tanah dan dugaan tumpang tindih lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

 

Karsana menegaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki warga, lokasi lahan di Parit Seribu yang menjadi persoalan tersebut tidak mengalami tumpang tindih. Ia menyebut pihaknya memiliki data pendukung serta alas hak yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut.

 

“Untuk lokasi Parit Seribu, kami tegaskan tidak ada tumpang tindih. Kami memiliki data-data dan alas haknya. Karena itu, persoalan ini harus dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang ada di lapangan,” tegas Karsana.

 

Menurutnya, persoalan pertanahan perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta kejelasan alas hak masing-masing pihak. Dengan demikian, tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan masyarakat.

 

Karsana berharap pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen yang dimiliki warga. Ia juga menilai bahwa setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan data administrasi pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tanggapan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyantno, yang sebelumnya menyoroti persoalan sertifikat tanah di wilayah Kubu Raya.

 

Karsana menekankan bahwa kejelasan status tanah menjadi hal penting bagi masyarakat, terutama bagi warga yang telah memiliki dokumen dan alas hak atas lahan yang mereka kuasai.

 

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen secara transparan, sehingga status lahan di Parit Seribu memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Tim liputan).

 


Type and hit Enter to search

Close