
Aktivitas Penimbunan Lahan di Jalan Arteri Supadio Dihentikan Sementara
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (KUBU RAYA) – Menindaklanjuti
keluhan masyarakat terkait tumpukan tanah dan kotoran yang mengotori Jalan
Arteri Supadio, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, SE, M.Sos., memerintahkan
penghentian sementara aktivitas penimbunan lahan di samping Kantor PT Jaga
Aman, Jumat (23/10/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai
respons atas keluhan warga yang terganggu dengan kondisi jalan akibat aktivitas
penimbunan lahan. Tumpukan tanah yang terbawa ke badan jalan tidak hanya
mengganggu kebersihan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna
jalan.
Bupati Sujiwo menegaskan bahwa
para pengusaha maupun pelaksana kegiatan harus memperhatikan kepentingan
masyarakat luas. Menurutnya, kegiatan usaha tidak boleh hanya berorientasi pada
keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap
lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Sujiwo
memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya
untuk menghentikan sementara aktivitas penimbunan lahan tersebut.
Selain itu, Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Arianto, diarahkan
untuk segera melakukan pembersihan jalan yang terdampak tumpukan tanah.
Sementara itu, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat,
mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui identitas pemilik lahan yang
melakukan aktivitas penimbunan tersebut.
“Pemiliknya belum tahu siapa.
Izin lingkungan tidak ada. Saat ini masih di ranah umum, jadi wewenang Trantib
Satpol PP. Kami dari LH akan mengeluarkan surat untuk menghentikan kegiatan
selama belum ada persetujuan lingkungan dan izin terkait,” ungkap Dedy Hidayat.
Dedy menegaskan, pihaknya akan
menindaklanjuti persoalan tersebut melalui penerbitan surat penghentian
kegiatan hingga persyaratan lingkungan dan perizinan yang diperlukan dipenuhi.
Pernyataan tersebut menjadi
perhatian penting, mengingat kegiatan penimbunan lahan yang berdampak terhadap
fasilitas umum perlu memperhatikan ketentuan lingkungan hidup serta kewajiban
perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pihak yang
bertanggung jawab atas kegiatan tersebut diketahui secara jelas.
Sujiwo menegaskan, Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya pada prinsipnya mendukung kegiatan usaha dan investasi yang
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dukungan tersebut harus
diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan serta tanggung jawab terhadap
lingkungan dan kepentingan publik.
“Saya sangat mendukung para
pengusaha dan investor yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di
Kabupaten Kubu Raya. Kita ingin iklim investasi tumbuh dengan baik, karena
dapat mendorong perekonomian dan membuka peluang usaha,” tegas Sujiwo.
Meski demikian, ia mengingatkan
bahwa setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Jangan
sampai aktivitas yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi justru menimbulkan
persoalan bagi masyarakat, terutama ketika mengganggu kebersihan jalan umum dan
kenyamanan pengguna jalan.
Menurut Sujiwo, persoalan seperti
ini tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta para pengusaha dan pelaksana
kegiatan agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dalam menjalankan
aktivitasnya.
“Silakan berusaha dan
berinvestasi di Kubu Raya. Pemerintah daerah sangat mendukung. Tetapi, aturan
harus dipatuhi dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan semaunya
sendiri dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah
tidak akan membiarkan kegiatan usaha berjalan dengan mengabaikan ketentuan yang
berlaku. Setiap pelaku usaha diharapkan menunjukkan tanggung jawab dalam
pelaksanaan pekerjaan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan
aktivitasnya tidak merugikan masyarakat.
Penghentian sementara aktivitas
penimbunan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan
persoalan yang dikeluhkan warga. Selain penanganan administratif, pembersihan
jalan menjadi prioritas agar Jalan Arteri Supadio kembali bersih dan nyaman
dilalui masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
berharap seluruh pelaku usaha dapat membangun sinergi dengan pemerintah dan
masyarakat. Dengan demikian, investasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan
kelestarian lingkungan, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan warga.
Pemerintah daerah menegaskan
bahwa investasi tetap mendapat dukungan, tetapi kepatuhan terhadap aturan,
persyaratan lingkungan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas.
(Wulan/tim liputan).
Social Footer